Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka

Kamis, 07 September 2023 – 17:07 WIB
Para tersangka diamakan di Polresta Jayapura Kota. Foto: Ridwan/jpnn.

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus minum miras oplosan yang menewaskan empat warga di Kota Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan ketiga orang yang dijadikan tersangka yakni FSM (31), SR (37) dan DCY (30). 

BACA JUGA: Miras Oplosan Menewaskan 4 Warga di Jayapura, Polisi Beri Penjelasan Begini

Para tersangka, kata Kapolresta, dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau 25 tahun. 

"FSM dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP, sementara SR dan DC dijerat Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman yang sama seumur hidup atau 25 tahun penjara," ucap Kapolresta, Kamis (7/9) sore. 

BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan, Empat Pemuda Tewas

Kapolresta menyebutkan kasus minum oplosan yang merenggut empat nyawa itu masih dalam pengembangan. 

"Masih didalami oleh penyidik. Yang jelas apabila ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Kapolresta. 

BACA JUGA: 5 Fakta Soal Pernikahan Tyas Mirasih dan Tengku Tezi

Alumnus Akpol 2000 ini menerangkan ada 11 orang yang mengonsumsi miras oplosan tersebut di mana empat orang dinyatakan meninggal dunia. 

"Dua orang masih dirawat di RS, dimana salah satunya mengalami gangguan penglihatan, sedangkan 5 orang lainnya hanya rawat jalan," jelasnya. 

Kapolresta membeberkan, pengakuan salah satu tersangka, apabila miras tersebut berhasil makan akan diperjual belikan. 

"Ini kali kedua tersangka mengoplos miras, awalnya baik-baik saja, namun yang kedua memakan korban," jelasnya. 

Sementara itu pengakuan tersangka FSM mengaku sudah meracik minyak oplosan sejak jamam masih duduk di bangku SMA. 

"Dulu biasa campur alkohol dengan sprite lalu dikonsumsi, tetapi kalau air dengan alkohol baru pertama kali," ucap tersangka sambil menundukkan kepala. (mcr30/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler