KENDARI - Pemicu utama munculnya tindak kriminalitas dipengaruhi oleh dampak menenggak minuman keras. Tindak kejahatan yang terjadi di Sultra dengan 8.268 kasus didominasi oleh kasus penganiayaan, pengeroyokan, KDRT, dan pembunuhan. Kasus-kasus tersebut kebanyakan dipengaruhi setelah pelaku usai menenggak minuman keras.
Kapolda Sultra, Brigjen Sigit Sudarmanto mengatakan, minuman keras sangat berpotensi menyebabkan timbulkan tindak kriminalitas. Kasus kriminalitas lebih banyak yang bernuansa pada kasus-kasus konvensional baik penganiayaan, pengrusakan, pengeroyokan, pengrusakan, pemerkosaan, dan pembunuhan dengan jumlah kasus mencapai 3.231 kasus.
"Kebanyakan dipicu oleh minuman keras. Sultra ini cukup terkenal dengan peredaran miras tradisional. Usai berpesta miras, mabuk, lalu melakukan tindak kriminalitas. Hampir semua kasus-kasus konvensional yang terjadi bermula dari menenggak minuman keras," jelas Sigit Sudarmanto.
Tak heran jika Polda Sultra dan jajaran mengoptimalkan upaya penertiban dan pemberantasan peredaran miras ilegal. Pada awal tahun 2011, kepolisian memusnakan sekitar 5 ton miras ilegal. Bahkan, hasil operasi cipta kondisi pada akhir tahun 2011, Polres Kendari berhasil menyita miras ilegal baik miras tradisional maupun pabrikan, lebih dari 2 ton liter.
"Keamanan dan ketertiban tak lepas dari kewajiban masyarakat. Pemberantasan peredaran miras ilegal sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat baik langsung maupun tak langsung. Mari kita menjauhi miras demi meningkatkan keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tenggara," imbau pengganti Brigjen Pol. Drs. Sukrawardi Dahlan itu.
Ia mengharapkan kesadaran masyarakat agar bisa meminimalisir tindak kejahatan tahun 2012 mendatang berawal dari menekan peredaran minuman keras. Ia menginstruksikan kepada jajarannya agar bisa mengoptimalkan penertiban miras ilegal yang beredar di masyarakat. (aka)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabaji, Solusi Atasi Banjir
Redaktur : Tim Redaksi