Miris, Gegara Duit Rp 10.000, Lelaki Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Selasa, 21 Juni 2022 – 08:09 WIB
HF pelaku pemalakan sopir truk ditangkap polisi. Dok Polda Lampung.

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Nasib apes dialami seorang lelaki berinisial HF (35). Dia ditangkap polisi pada Senin (20/6) dini hari pukul 02.30 karena kedapatan memalak sopir truk di Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan pelaku beraksi di simpang tiga Terbanggi Besar.

BACA JUGA: Hotman Paris Berani Melawan Ratusan Preman, Menangis Ketika Ingat Sosok Ini

“Pelaku merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang diduga sering meresahkan sopir truk,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (21/6).

Menurut dia, pelaku ditangkap saat memalak sopir truk bernama Parjimen (41). Kebetulan, saat pelaku beraksi, tim reskrim sedang patroli di lokasi.

BACA JUGA: Berbadan Kekar, Seman Disergap 6 Polisi Berpakaian Preman, Kasusnya Parah

“Korban saat itu mengemudikan truk bermuatan singkong dari Kota Bumi menuju Bandar Lampung. Saat melintasi lokasi, pelaku dicegat oleh seorang pria tak dikenal,” kata Edi.

Pelaku HF kemudian langsung mengedor pintu truk, hingga mengakibatkan korban ketakutan. Saat korban ketakutan pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban.

BACA JUGA: Pembunuh Bang Jack Si Preman Ditangkap, Ternyata Tukang Es Buah

“Karena merasa takut korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 10.000,” kata Edi.

Saat itu juga, tim reskrim langsung menyergap pelaku bersama barang bukti uang Rp 10.000.

Edi menyebut pelaku sempat digeledah dan ditemukan uang sebesar Rp 66.000 yang diduga hasil memalak.

“Pelaku langsung kami bawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Edi.

Atas perbuatannya, HF kini ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pelaku Pemalakan di Pantai Padang Akhirnya Diringkus Polisi, Tuh Tampangnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler