JAKARTA - Sejumlah langkah non hukum dan hukum akan ditempuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun pasca diputus bebas dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Merasa haknya sebagai warga negara telah dilanggar oleh negara, Misbakhun berniat mengadukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
"Saya sudah berdiskusi dengan profesor Yusril (Yusril Ihza Mahendra, red). Setelah lebaran, kami akan terbang ke Jenewa (markas Dewan HAM PBB, red) untuk melaporkan itu," ujar Misbakhun saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (29/7).
Misbakhun yang bebas dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century itu menyatakan, dirinya akan menggunakan mekanisme individual complain dalam aduan kepada Dewan HAM PBB. Pengaduan personal itu dilakukan atas dasar bahwa dirinya dilanggar oleh negara melalui aparat penegak hukum.
"Saya dipenjara dua tahun namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Hak saya sebagai warga negara sudah dilanggar," ujarnya.
Laporan itu, kata Misbakhun, dimaksudkan agar dunia internasional tahu pelanggaran yang telah dilakukan Presiden SBY terhadap warga negaranya. Terbukti, ujar dia, gugatan hukum itu merupakan rekayasa politik. Hal yang utama adalah keputusan MA yang membebaskan dirinya atas segala perkara. Dalam hal ini, perkara pemalsuan L/C juga dirubah oleh MA bukan dalam ranah pidana, melainkan kasus perdata.
"Ini supaya dunia internasional tahu, apa yang dilakukan kepada lawan politiknya dengan rekayasa dan lain sebagainya," kata pria kelahiran Pasuruan itu.
Mengapa yang diadukan Presiden? Misbakhun mengingatkan posisi Presiden SBY dalam kasus yang sempat membelitnya. Ketika kasus Century masih hangat dibahas, Presiden SBY dalam beberapa kesempatan selalu membicarakan kasus terkait termasuk masalah L/C dari bank yang berganti nama menjadi Mutiara itu.
"Itu selalu dibicarakan di sidang kabinet. Tidak lama kemudian media mengangkat L/C perusahaan saya," ujar pria yang saat terjerat kasus menjadi komisaris PT Selalang Prima Internasional itu.
Misbakhun menambahkan, upaya yang dia lakukan bukan merupakan dendam pribadi terhadap SBY atau kepada pembantu-pembantunya. Alasan dirinya mengadukan SBY ke Dewan HAM PBB supaya negara tidak kembali sewenang-wenang terhadap rakyatnya. "Kalau ada orang lain memiliki ide serupa, supaya mereka tidak menjalankan niat itu," ujarnya.
Selain upaya aduan, Misbakhun menegaskan bahwa akan mengambil langkah hukum. Namun, Misbakhun mengaku belum memastikan apa langkah hukum yang akan diambil. "Langkah hukum itu sedang saya susun bersama Profesor Yusril. Saya belum bisa memastikan langkah hukum seperti apa," tandasnya.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT SPI menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.
Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu. (bay/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Formasi CPNS 2013 Dibuka
Redaktur : Tim Redaksi