"Saya legawa apapun yang menjadi keputusan partai. Saya nothing to lose, nggak ada ambisi agar dikembalikan status saya sebagai anggota DPR lagi," kata Misbakhun di Jakarta, Jumat (5/10).
Pria yang pernah duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu mengaku hanya bisa berharap dirinya tak dibiarkan berlama-lama dalam ketidakjelasan lantaran belum ada upaya rehabilitasi pascaputusan MA. Menurutnya, akan menjadi aneh jika ada putusan hukum namun tidak dieskekusi.
"Saya bukan berniat mengejar-ngejar jabatan atau kursi DPR. Yang saya inginkan hanyalah kepastian. Terkecuali memang ada sesuatu kekuatan lain yang mengarahkan agar nasib saya digantung terus," keluhnya.
Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century. Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah.
Atas dasar itu pula PKS melakukan PAW atas Misbakhun. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Alutsista Dibatasi UU
Redaktur : Tim Redaksi