Misbakhun Pengin RI Punya UU Konsultan Pajak, Ini Alasannya

Kamis, 03 Mei 2018 – 03:40 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun terus mendorong penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Legislator Golkar itu meyakini RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan memperkuat program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mereformasi sistem perpajakan.

“Peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU,” ujar Misbakhun dalam seminar nasional bertema RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Medan, Rabu (02/05).

BACA JUGA: Ibu Korban Tewas Pembagian Sembako: Pak Presiden Tolong Saya

Misbakhun yang juga pengusul RUU Konsultan Pajak menambahkan, sistem perpajakan sangat rumit dan dinamis. Karena itu, konsultan pajak akan menjembatani kepentingan negara dengan para wajib pajak.

Legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu menambahkan, merujuk data IKPI, saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Jumlah itu sangat kecil untuk ukuran Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Curiga Ada Ketidakberesan di Pertamina


Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar nasional tentang RUU Konsultan Pajak di Medan.

“Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil,” bebernya.

BACA JUGA: Buka Pameran IPA, Presiden Jokowi Sindir Pertamina

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi dan perkembangan cara bertransaksi. Terlebih, kini perkembangan ilmu dan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap kompleksitas perekonomian dan regulasinya.

Kondisi itu memunculkan konsekuensi tentang meningkatnya kebutuhan masyarakat akan konsultan pajak profesional. “Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya,” katanya.

Misbakhun dalam kesempatan itu juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum lama ini. Merujuk putusan MK atas permohonan perkara No.63/PUU-XV/2017 maka kewenangan untuk menerima kuasa wajib pajak tak lagi menjadi otoritas konsultan pajak.

“Berdasar putusan itu maka kini setiap pihak kini bisa menjadi kuasa dari wajib pajak asalkan memahami persoalan perpajakan. Menurut Misbakhun, DPR dalam menyusun RUU Konsultan Pajak akan memperhatikan putusan MK itu,” pungkasnya.(aim/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Buka KTT Ulama Islam, Ini Isi Pidatonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler