jpnn.com - PANTAS saja Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil. Bahkan dia juga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal: mati!.
Sebab, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pada malam sebelum kejadian, Jumat (25/9), menurut informasi, Kades Hariyono sudah menseting kekerasan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
BACA JUGA: Pemerintah Revisi Target Penyelesaian Masalah Karhutla
Ya, pada Sabtu pagi para warga yang menolak penambangan pasir akan menggelar demonstrasi. Salim dan Tosan adalah warga yang sangat vokal memprotes penambangan itu.
Nah, malam itu Hariyono mengumpulkan pendukungnya, termasuk Tim 12 yang dikenal sebagai centeng kades di rumahnya.
BACA JUGA: Miriisss.. Nakhoda Banyak di Negeri Tetangga
Dalam pertemuan itu, Hariyono seolah-olah dia mengimbau anak buahnya agar tidak bertindak anarkistis dalam menyikapi demo aktivis antitambang Salim cs.
Dia juga sengaja mengundang Babinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil Pasirian. Saat itu dia mengimbau anak buahnya untuk bekerja bakti saja dan tidak melawan kegiatan aktivis antitambang.
BACA JUGA: INNI Minta Jokowi Libatkan 300 Ribu Nakhkoda
Ternyata, kata "kerja bakti" itu hanya sebuah kode.
Kode agar anak buahnya siap dengan "peralatan perang'" seperti cangkul, gergaji, dan lain-lainnya.
Dalam perkembangan penyidikan Hariyono, polisi kemarin menggeledah rumah Kades yang telah dua periode memimpin Desa Selok Awar-Awar tersebut.
Dari rumah Hariyono, polisi mengamankan dokumen dan sebuah air gun yang sepintas mirip revolver. Diduga, air gun yang bisa melukai orang itu digunakan untuk menakut-nakuti orang. (gun/idr/c11/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Tahu Salim Kancil Punya Ilmu Kebal, Ini yang Dilakukan Kades dan Pasukan Khususnya...
Redaktur : Tim Redaksi