Misteri Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Terkuak, Obat Ini Kuncinya

Selasa, 19 Oktober 2021 – 23:36 WIB
Polisi masih menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap temuan baru ihwal kasus korban tabrak lari di Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Korban diketahui bernama Linda (44).

BACA JUGA: Ada Mayat Wanita di Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta, Berlumur Darah

Hal itu terungkap berdasar hasil penyidikan polisi terkait penemuan mayat korban di tol tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan berdasar bukti rekaman kamera closed circuit television (CCTV) bahwa korban jalan kaki sendirian di tol.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Mulai Terungkap, Polisi Amankan Sopir Taksi Online 

Menurut Tubagus, hal tersebut juga mematahkan asumsi bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Ternyata dia (korban) meninggal karena kecelakaan ditabrak atau meninggal ditabrak oleh satu unit mobil," kata Tubagus saat jumpa pers, Selasa (19/10).

BACA JUGA: Mayat Wanita di Tol Sedyatmo Ternyata Korban Tabrak Lari, Pelaku sudah Ditangkap

Namun, Tubagus enggan menjelaskan alasan korban berada di tol.

Pasalnya, korban saat itu masih dalam perawatan dokter.

"Alasannya (korban) kenapa dia berada di tol dengan latar belakang yang bersangkutan masih dalam perawatan seorang dokter," ucap Tubagus.

Pria kelahiran Cilegon, Banten itu hanya menyebut polisi menemuka sejumlah barang bukti seperti tas yang di dalamnya ada antidepresan.

"Ditemukan pada tas masih terdapat obat-obatan untuk antidepresan," kata Tubagus Ade Hidayat.

Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.

Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari.

Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka.

RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler