jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak, Minggu (4/9).
Pelaku penembakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (38).
BACA JUGA: Dor, Dor, Polisi Tewas Ditembak Anggota Provos
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Aipda Rudi Suryanto terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui di sidang kode etik profesi.
Ancaman PTDH terhadap pelaku merupakan penegasan dari Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
BACA JUGA: Dari Sini Semua Skenario Ferdy Sambo Berantakan
"Proses perkara ini tetap dilanjutkan secara paralel. Artinya sidang kode etik tetap dilaksanakan," kata Kombes Zahwani, Senin (5/8).
Perwira menengah berpangkat bunga tiga di pundaknya itu mengatakan pembuktian dan penyelidikan kasus ini harus berdasarkan secara ilmiah.
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Proses pidananya tetap kami lakukan berdasarkan secara hukum," katanya. (mar10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti