Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya

Selasa, 22 Oktober 2024 – 17:11 WIB
Pelaku bernama Muhammad Adhi Nugroho (30), warga Jalan Bendungan Nomor 17 RT 002, RW 005, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jateng. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Kasus pembunuhan seorang perempuan di indekos Jalan Peterongan Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terungkap. Pelaku mengaku sebagai pacar korban.

Pelaku bernama Muhammad Adhi Nugroho, 30, warga Jalan Bendungan Nomor 17 RT 002, RW 005, Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jateng.

BACA JUGA: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang

Korban berinisial RA, 28, warga Kabupaten Grobogan, Jateng. Diketahui, korban bekerja di perusahaan call center di Kota Semarang.

"Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya daerah Banyumanik, Kota Semarang pagi tadi pukul 04.00 WIB," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Bernama Dhiyaul

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri beberapa hari di Jakarta. Kombes Irwan mengatakan pelaku cemburu karena korban keluar bersama laki-laki lain.

"Tersangka ini atas nama Muhammad Adhi Nugroho statusnya adalah pacar korban, motifnya cemburu karena melihat pacarnya jalan dengan cowok lain," katanya.

BACA JUGA: Sesosok Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Inhu, Polisi Buru Pelaku

Merasa sakit hati, pelaku merencanakan pembunuhan dengan memanjat pagar indekos korban pada Kamis (17/10) sekitar pukul 23.58. Dengan membawa sebilah pisau sangkur, pelaku membabi buta menusuk-nusuk tubuh korban.

Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku keluar keesokan harinya atau sudah masuk Jumat (18/10) sekitar pukul 00.03 WIB. Kombes Irwan mengungkapkan insiden pembunuhan ini menjadi perhatian publik.

"Peristiwa ini cukup menjadi perhatian publik karena korban mendapat 15 luka tusukan. Dalam perspektif pelaku kejahatan cukup sadis," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler