jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengakui bahwa kliennya itu pernah memerintahkan M Yagari Bhastara untuk menyerahkan buku kepada hakim PTUN Medan. Namun dia membantah di dalam buku itu terselip amplop berisi uang suap.
"Jadi Pak OCK bilang bahwa dia gak pernah perintahkan Gerry untuk berikan uang kepada hakim di sana (PTUN Medan). Yang benar dia bilang 'tolong bawakan buku'," kata Humprey saat dihubungi, Sabtu (25/7).
BACA JUGA: Berpotensi Jadi Seperti Al Qaeda, Negara Harus Bekukan GIDI
Menurutnya, OC memang terkenal punya kebiasaan membagi-bagikan buku kepada siapa saja. Pasalnya, advokat senior itu juga seorang penulis yang cukup produktif. Karenanya, tidak ada yang aneh dari perintah OC ke Gerry itu.
Lebih lanjut Humprey mengaku tidak khawatir dengan "nyanyian" Gerry bahwa buku untuk hakim PTUN Medan berisi uang suap. Pasalnya, pernyataan dari seorang tersangka bukan merupakan alat bukti yang kuat.
BACA JUGA: Jokowi Sudah Bertemu Kandidat Kuat Menko Perekonomian
"Keterangan Gerry kan harus didukung bukti lain, karena kalau saya lihat Gerry berhubungan dengan pihak lainnya," pungkas Humprey.
Sebelumnya pengacara Gerry, Haerudin Massaro membeberkan kronologis pemberian uang suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
BACA JUGA: TNI Bangun 75 Kios di Tolikara
Menurutnya, pada tanggal 5 Juli 2015 Gerry bersama OC dan sekretarisnya, Yurinda Tri Achyuni alias Inda berangkat ke Medan. Namun sebelum berangkat, OC meminta Inda membawa dua buah buku berisi amplop.
"Kata OCK, kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan," tutur Haerudin kepada wartawan di KPK, Jumat (25/7) malam.
Begitu sampai di ibu kota Sumatera Utara itu, ketiganya berangkat ke kantor PTUN Medan. Di sana OC menyuruh Gerry untuk menemui hakim Dermawan Ginting di kantornya dan menyerahkan dua buku berisi amplop tersebut.
"Sampai pun di sana (Medan) itu buku dipegang sama Indah. Baru dipegang Gerry itu pada saat mau diserahkan ke hakim," (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innaillahi, Tol Cipali Kembali Makan Korban, 7 Orang Tewas
Redaktur : Tim Redaksi