Mitsubishi Perpanjang Masa Garansi Kendaraan Konsumen

Jumat, 24 April 2020 – 03:55 WIB
Ilustrasi layanan servis kendaraan Mitsubishi. Foto: MMKSI

jpnn.com, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), memberikan perpanjangan tenggat garansi mobil konsumen, yang habis masa berlakunya pada periode 13 Maret – 31 Mei 2020.

Pelanggan yang mendapatkan perpanjangan masa garansi dapat melakukan perbaikan saat pandemi virus corona (COVID-19) berakhir, atau jika kondisi membaik di waktu yang kondusif.

BACA JUGA: Di Rumah Aja, Mitsubishi Tawarkan Kredit Xpander Tanpa Bunga

"PT MMKSI ingin memberikan kenyamanan serta rasa aman kepada pelanggan yang mengalami kendala pada kendaraannya selama masa pembatasan sosial akibat penyebaran COVID-19 dengan memperpanjang masa berlaku garansi kendaraan, Free Service & Smart Package untuk digunakan setelah situasi membaik," kata Eiichiro Hamazaki, Director After Sales Division PT MMKSI dalam keterangan resmi, Kamis.

Kebijakan itu berlaku untuk seluruh model kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi Motors di Indonesia.

BACA JUGA: 4 Fitur Unggulan Mitsubishi Pajero Sport, Tertarik? Ini Cara Murah Memilikinya

Pelanggan yang garansi kendaraannya berakhir pada periode tersebut, dapat menghubungi dealer terdekat untuk mengajukan garansi serta memperbaiki kendaraan setelah situasi lebih kondusif.

Caranya, pelanggan membawa service booklet kendaraannya ketika akan mengajukan perpanjangan garansi.

BACA JUGA: Mitsubishi Xpander Cross Bikinan Indonesia Dipasarkan ke Filipina dan Thailand

Pelanggan yang tidak dapat melakukan perbaikan mobil dan masa berlaku "Free Service & Smart Package" pada kendaraanya yang berakhir pada periode 13 Maret – 31 Mei 2020, dapat mengunjungi dealer setelah periode PSBB berakhir dan situasi sudah kembali normal.

"Pelanggan akan mendapatkan fasilitas tersebut di seluruh jaringan diler resmi Mitsubishi Motors di Indonesia. Kami berharap dapat melihat senyum pelanggan setelah kendalanya dapat terselesaikan,” tambah Eiichiro. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler