MK Batasi Masa Cegah, Berharap Tak Ada Pejabat Pongah

Rabu, 20 Juni 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini telah membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar negeri. Menurut Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon uji materi, dengan adanya putusan MK itu siapapun yang sudah dicegah lebih dari setahun, maka terhitung sejak hari ini keputusan pencegahannya batal demi hukum.

"Siapapun yang sudah dicekal lebih dari setahun, maka dengan putusan MK itu surat cekalnya batal demi hukum," kata Yusril kepada JPNN, Rabu (20/6) petang.

Menurut Yusril, putusan MK itu memang tidak berlaku surut. Namun ia juga mengingatkan bahwa keputusan-keputusan tentang surat pencegahan terhadap seseorang yang sudah lebih dari setahun harus batal karena sudah ada putusan MK.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu membandingkan putusan MK tentang UU Keimigrasian dengan putusan uji materi UU Kejaksaan pada Agustus 2010. Meski putusan MK tidak berlaku surut, namun posisi Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung langsung dinyatakan ilegal begitu MK mengabulkan uji materi UU Kejaksaan.

"Kalau ada pejabat yang ngeyel, gugat saja keputusannya ke PTUN. Atau gugat sekalian karena melakukan perbiatan melawan hukum. Kalau perlu laporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana kesewenang-wenangan," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Yusril dijerat Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi Sisminbakum. Oleh Kejagung, Yusril sempat dicegah selama setahun dengan dasar UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sebenarnya telah direvisi dengan UU Nomor 6 Tahun Tahun 2011. Dalam UU Keimigrasian lama masa pencegahan selama setahun, sedangkan dalam UU Keimigrasian yang baru hanya enam bulan saja.

Sementara MK dalam putusan atas uji materi UU Keimigrasian hari ini menyatakan bahwa pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian yang mengatur masa pencegahan terhadap seseorang sehingga tidak bisa ke luar neger dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, frasa  "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan" itu bertentangan dengan ketentuan persamaan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945.

MK dalam pertimbangannya menguraikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap seorang tersangka tanpa batas waktu yang jelas mengakibatkan ketidakbebasan bagi tersangka dalam waktu yang tidak terbatas pula. Menurut MK, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi seorang tersangka yang dikenai pencegahan ke luar negeri tanpa batas waktu yang pasti.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Gusti, Proyek Al Quran pun Dikorupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler