‘’Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud saat membacakan putusan atas uji materi UU APBN-P 2012 pada persidangan Kamis (13/12).
Sebelum putusan diucapkan, majelis juga menguraikan pertimbangannya. Majelis berpendapat, penggunaan uang negara untuk mitigasi dan pembelian tanah warga yang terkena dampak lumpur Lapindo tidak sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Dengan demikian tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945," urai majelis.
Selain itu majelis juga berpendapat, tanggung jawab negara itu merupakan bagian fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyatnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi. "Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ucap Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mendaftarkan permohonan uji materi UU ini pada 29 Mei 2012 lalu atau bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur tersebut. Pemohon uji materi pasal Lapindo dalam UU APBNP 2012 itu adalah Letjen (purn) Suharto, Dr. H. Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhar Akbar.
Mereka menilai UU yang menjadi dasar pengeluaran uang negara untuk pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo tersebut harus dikaji ulang. Alasannya, semburan tersebut bukanlah bencana alam namun merupakan kesalahan perorangan yang tidak boleh dibebankan pada negara.
Terkait putusan MK itu, kuasa hukum pemohon, M. Taufik Budiman mengaku kecewa. ‘’Hari ini prinsipal kami tidak hadir jadi kami akan mendiskusikannya terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Neneng, Angie juga Sebut Anaknya Sakit
Redaktur : Tim Redaksi