MK Bubarkan BP Migas

Selasa, 13 November 2012 – 14:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), karena dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu, keberadaan BP Migas juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 1945.
 
"Karena dalam praktiknya telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Maka menurut MK, keberadaan BP Migas tidak konstitusional dan bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasaian pemerintah," ujar Ketua MK Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (13/11).

Dengan adanya putusan ini, maka pemerintah diminta untuk segera menata ulang pengelolaan sumber daya minyak bumi dan gas alam di tanah air. "Di mana harus tetap berpijak pada penguasaan oleh negara dan berorientasi pada upaya manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat, dengan organisasi yang efisien dan di bawah langsung pemerintah," ujarnya.

Putusan ini diambil setelah sebelumnya sejumlah masyarakat melakukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.  UU ini dinilai sama sekali tidak berpihak pada masyarakat, namun justru kepada pihak asing.

Permohonan uji materi UU Migas di antaranya diajukan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris,dan sejumlah tokoh lainnya.

"Cukup alasan menyatakan keberadaan BP Migas inkonstitusional. Sesuatu yang berpotensi melanggar konstitusi bisa diputus oleh MK sebagai perkara inkonstitusionalitas," ujar Mahfud.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dahlan Naik Mobil Listrik ke DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler