MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri

Selasa, 06 Maret 2012 – 11:50 WIB

JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk menyalahi konstitusi. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945.

"Kita tinggal menunggu kejelian dan kecerdasan dari Majelis Hakim MK yang memeriksa uji materi atas Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan UUD 1945," Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus di Jakarta, Selasa (6/3).

Saat ini, MK sedang melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon , hal ini bertentangan dengan konstitusi yang tidak mengenal adanya wakil menteri.

Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’

Menurut Iskandar, tidak diaturnya jabatan wakil menteri juga dipertegas dalam pasal 51 UUD 1945. "Uji materi ini diharapkan dapat diperiksa dan diputuskan dengan adil oleh MK," katanya.

IAW juga menyesalkan sikap diam DPR sebagai lembaga pengawas kerja presiden. Sebab dengan pengangkatan wakil menteri berimplikasi pada keuangan negara. "Ini dijadikan dalih berupa hasil kinerja untuk menggelontorkan uang Negara yang dilakukan dengan cara melawan UU," katanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicuekin Demo, Eep Tantang Hakim MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler