MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO

Rabu, 28 Maret 2012 – 20:04 WIB

JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa ini diajukan pasangan Sa’duddin-Jamalulail (Saja) dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat).

Dalam agenda acara pemeriksaan permohonan ini, kubu Saja dan Dahsyat mengajukan keberatannya pada putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, atas hasil perhitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tanggal 15 Maret 2012 lalu, yang menetapkan pasangan Neneng Hasanah-Rohim Mintareja (Nero) sebgai pemenang.

Penggugat menuding KPU Bekasi mencantumkan nama anak balita yang namanya persis dengan kartu pemilih, seperti yang disebutkan oleh Saja dalam ringkasan perkaranya.

Tuduhan lain terkait politik uang."Banyak kecurangan dalam Pemilukada Bekasi pada 11 Maret lalu. Terutama money politics," terang Arkan Cikwan, tim advokasi Dahsyat.

Politik uang yang terjadi ketika pemilukada dilakukan, tuduh penggugat, dianggap sebagai tindakan yang amoral dan anti demokrasi.

"Saat ini kami memberikan perlindungan kepada beberapa warga yang mengaku menerima uang dari salah satu kandidat. Nanti dalam persidangan, kami akan beberkan semua bukti-bukti itu," terang Hikmat Prihadi selaku kuasa hukum Saja.

Sebelumnya Neneng-Rohim telah ditetapkan menjadi pemenang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, dengan perolehan suara sebesar 442,857 atau sekitar 41.06 persen. Penggugat tetap meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi NERO dalam pemilukada ini. (sta/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Injury Time, Golkar Baru Bersikap Terkait BBM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler