MK Diminta Batasi Anggaran Polri

Sabtu, 25 Februari 2012 – 06:35 WIB

JAKARTA – Pengelolaan anggaran polri disoal. Sebab, kasus belum tuntas tapi anggaran sudah habis. ’’Anggaran salah target. Akhirnya harus ada anggaran tambahan untuk melanjutkan penuntasan kasus itu,’’ kata Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang uji materi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang diajukan MAKI di gedung MK, Jumat (24/2).

Karena itu, pemohon meminta  MK menambah bab dan pasal-pasal dalam UU Kepolisian. Penambahan itu antara lain mengatur tentang manajemen pengajuan anggaran keuangan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tata cara pemeriksaan pengelolaan anggaran kepolisian dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
’’Karena kepolisian di bawah presiden, sebaiknya anggaran belanja kepolisian di bawah Kemendagri. Presiden saja dibatasi, kenapa kepolisian di bawahnya tidak ada pembatasan anggaran. Padahal dalam UU kan mengenal pembatasan,’’ ujarnya.

Dalam petitumnya, pemohon tidak menyebut bahwa Pasal 8 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 8 UU Kepolisian intinya menyebutkan kedudukan kepolisian di bawah presiden. ’’Kedudukan kepolisian di bawah presiden masih tetap relevan saat ini. Sebab, jika ditinjau dari sejarah bahwa kepolisian merupakan ’’saudara kandung’’ dari TNI yang juga di bawah presiden. Karena itu, kami minta menambah dua pasal dalam UU Kepolisian,’’ katanya.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, permohonan belum memenuhi syarat pengujian UU baik dari segi sistematika maupun materi yang diajukan. Misalnya, soal kedudukan hukum harus diperjelas apakah sebagai warga negara, badan hukum publik/privat, atau lembaga negara. ’’Jadi sistematika permohonan ini harus tata kembali,’’ kata Akil.

Akil meminta agar pemohon menyebutkan norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan dan pasal batu uji dalam UUD 1945. ’’Dalam permohonan tak menyebut pasal yang diuji, pasal mana yang Saudara uji? Saudara memang banyak menyebut pasal-pasal batu uji, tetapi seharusnya pasal-pasal itu dikonstruksikan dengan pasal yang diuji yang kesimpulannya bertentangan dengan UUD 1945,’’ sarannya.

Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, langkah uji materi UU Kepolisian ini sudah kedua kalinya dilakukan masyarakat. Hal ini muncul karena kekecewaan publik terhadap sikap, perilaku dan kinerja polri yang tidak kunjung  berubah secara maksimal.

Walaupun polri sudah mandiri dan terpisah dari TNI, sikap polri yang arogan, sewenang-wenang, mengedepankan penyiksaan dalam penyidikan dan munculnya kasus rekening gendut membuat publik kecewa pada polri.

Karena itu, dia meminta agar MK harus memikirkan perlunya reposisi Polri, sehingga uji materiil tersebut diterima untuk kemudian menempatkan polri di bawah Kemendagri. ’’Menurut saya, itu (reposisi anggaran) memang perlu dilakukan, agar ada pembatasan dan polri tidak sesuka hati menghamburkan anggaran tanpa target pasti,’’ tegas Neta. (ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Menteri ke KPK, Bahayakan Keamanan Rosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler