MK Dinilai Dapat Mencabut Ketentuan PT Menjadi 0 Persen

Jumat, 02 Oktober 2020 – 13:21 WIB
Tokoh nasional Rizal Ramli. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq mendukung upaya mantan Menko Ekuin Rizal Ramli yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold (PT). Terlebih lagi, Rizal menginginkan PT menjadi 0 persen.

Rofiq menilai, terdapat celah bagi MK untuk mengabulkan JR dari Rizal Ramli.

BACA JUGA: Hakim MK Minta Rizal Ramli Tegas, jadi Capres 2024 atau Tidak

Sebab, MK mempunyai tanggung jawab menciptakan keadilan dalam sistem politik.

"Upaya nanti melakukan JR ke MK adalah upaya yang tepat dan perlu didukung karena MK dapat melakukan pencabutan, menghapus, menghilangkan sebagian agar demokrasi bisa sesuai konstitusi yang berlaku," kata Rofiq saat dihubungi awak media, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Gugat Presidential Threshold ke MK, Rizal Ramli Singgung soal Demokrasi Kriminal

Lebih lanjut, kata dia, banyak sisi positif tercipta ketika aturan menyatakan PT nol persen.

Calon presiden yang hadir lebih variatif dan merepresentasikan keinginan rakyat.

BACA JUGA: Istri tak Mau Cabut Laporan Kepolisian, Kades Ditetapkan sebagai Tersangka

"Selama diberlakukan PT, capres yang ada tidak lagi merepresentasikan keinginan rakyat yang sesungguhnya. Rakyat hanya disuguhi calon atas kemauan oligarki, kemauan cukong dan kemauan partai politik yang berkuasa yang mengatasnamakan rakyat," beber dia.

Dari sisi positif itu, Rofiq pun mendorong Presiden Jokowi untuk mewujudkan PT nol persen.

Jokowi, diyakini Rofiq, akan mendapatkan dukungan kuat dari rakyat setelah PT menjadi 0 persen.

"Ini kesempatan buat Pak Jokowi agar mendorong PT itu menjadi 0 persen."

"Rakyat akan sangat berterima kasih karena beliau telah mengembalikan harkat dan martabat rakyat dengan menyajikan demokrasi yang sesungguhnya," pungkas Rofiq.

Sebelumnya, Rizal Ramli mendaftarkan uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK pada 4 September lalu.

Menurutnya, PT 20 persen terlalu tinggi dan seharusnya ditiadakan. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler