MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada

Senin, 09 Desember 2024 – 22:31 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (ANTARA/HO-DPR).

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar profesional, transparan dan imparsial menangani ratusan perkara gugatan hasil Pilkada 2024.

MK sebelumnya menyatakan telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.

BACA JUGA: Bobby-Surya Unggul dari Edy-Hasan dengan Selisih Sekitar 1,6 Juta Suara

Menurut Indrajaya semua pihak yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada harus diterima dengan baik oleh MK.

Para pasangan calon mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK jika tidak menerima hasil pilkada yang telah diumumkan KPU di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Hasil Rekapitulasi KPU: Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak Pilgub Jawa Barat

“Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi,” kata Indrajaya di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut dia, MK harus imparsial dalam menerima gugatan perselisihan tersebut dengan cara tidak pilih kasih dalam menangani perkara.

BACA JUGA: Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak

Pasalnya, semua pasangan calon memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum.

Dalam menangani perselisihan pilkada, dia mengatakan jangan ada perkara yang ditutup-tutupi.

Menurut dia masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan pilkada secara transparan.

Indrajaya juga meminta agar jangan ada hakim MK yang bermain mata dengan pihak yang berperkara.

Hakim MK harus bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam menangani perselisihan pilkada.

Dia lantas mengajak para pendukung pasangan calon untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta menaati aturan yang telah ditetapkan.

Karena gugatan ke MK tersebut merupakan sarana jika ada ketidakpuasan atas hasil pilkada.

“Kalau soal perselisihan hasil pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan,” kata Indrajaya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler