JAKARTA - Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, telah mengusulkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno (SUKSES) sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar) untuk disahkan dan diangkat oleh MendagriPadahal, pasangan SUKSES itu telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas apa tanggapan MK? Ketua MK Mahfud MD tak mempersoalkan hal itu
BACA JUGA: Kader Demokrat yang Malas Diminta Mundur
"Silakan saja kalau Gubernur Kalteng mau mengusulkan seperti itu," ujar Mahfud melalui layanan pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/7)Menurut Mahfud, soal usulan itu bukan domain MK
BACA JUGA: Bolos 100 Persen, Munawarah Resmi Mundur
"Itu bukan urusan MK," sambung guru besar ilmu tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ituMahfud juga tak mau berpanjang lebar menanggapi soal usulan dari Gubernur Kalteng yang jelas-jelas bertentangan dengan putusan MK
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Usulkan Pasangan yang Dicoret MK
"Saya tak mau menanggapi," pungkasnya.Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku sudah menerima usulan pengesahan pengangkatan bupati-wakil bupati Kobar dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Teras NarangNama yang diusulkan dalam surat Gubernur Kalteng adalah pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
Padahal seperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010 lalu telah membatalkan keputusan KPU Kobar tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.
Tak berhenti di situ, MK dalam putusannya juga memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon nomor urut 2, yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilbup Kobar 2010.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Infrastruktur adalah Isu Penting di Pemilukada
Redaktur : Tim Redaksi