MK Harap Putusan Gunung Mas Tidak Dicurigai

Rabu, 09 Oktober 2013 – 21:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menegaskan bahwa putusan lembaganya dalam perkara sengketa Pilkada Gunung Mas tahun 2013 didasari fakta-fakta persidangan. Ia pun menghimbau masyarakat agar tidak meragukan putusan tersebut.

"Jangan didahului dengan berprasangka, kita tidak terpengaruh dengan suatu keadaan di luar sidang MK," ujar Patrialis kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10).

BACA JUGA: Bupati Gunung Mas Pernah Coba Sogok Pesaing di Pilkada

Menurutnya, kasus suap yang mewarnai perkara sengketa pilkada ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses pengambilan putusan mahkamah. Apalagi, Ketua MK nonaktif Akil Mochtar tidak ikut dalam pembuatan putusan.

Patrialis menambahkan, apapun hasil penyidikan kasus Akil di KPK tidak akan membatalkan putusan hari ini. Ia juga menegaskan bahwa MK tidak akan mencampuri proses pidana yang tengah berlangsung di KPK.

BACA JUGA: Permintaan Penempatan TKI di Korea Melonjak

"Siapa yang kena, sikat adili aja. Kan kita tak pernah nolak," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Galak Sama Orang yang Salah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Berangkatkan 90.108 Calhaj


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler