MK Mentahkan Gugatan Pemilukada Aceh Tengah

Rabu, 13 Juni 2012 – 01:14 WIB

JAKARTA - Seperti nasib gugatan hasil pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Aceh, gugatan sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) juga kandas. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng.

Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama.

Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah. "Obyek permohonan para pemohon salah. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima, " ujar Ketua majelis hakim MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, bisa dipastikan pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara tinggal menunggu SK mendagri tentang pengesahan dan pengangkatannya sebagai bupati-wakil bupati Ateng, yang dilanjutkan dengan pelantikan.

Majelis hakim MK menilai, mestinya yang menjadi obyek gugatan adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng, yang tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.

"Inilah yang mestinya menjadi obyek permohonan pemohon karena termohon (KIP Ateng) tidak membuat SK rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar hakim MK dalam putusannya.

Sementara, menurut hakim MK, yang menjadi obyek gugatan para penggugat adalah Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KIP tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT-001-434492/2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam sidang perdana, ketiga pasangan penggugat minta MK memutuskan pemilukada Ateng diulang, tidak dikabulkan MK.  Penggugat juga minta MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara.

Karena obyek gugatan tidak memenuhi syarat, sejumlah tuduhan penggugat tidak dibahas dalam putusan MK ini.  Tuduhan penggugat antara lain menyangkut tuduhan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng. (sam/ras/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ragukan Keuangan NasDem untuk Danai Caleg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler