JAKARTA - Polemik soal ruang merokok di dalam gedung usai sudah. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Hal ini diputuskan MK saat menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya penjelasan pasal tersebut berbunyi ’khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok’.
’’Kata ’dapat’ dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Selasa (17/4).
Dengan dihapusnya kata ’dapat’, maka penjelasan pasal tersebut berbunyi ’khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok’.
MK berpendapat bahwa kata ’dapat’ dalam penjelasan pasal tersebut berimplikasi tiadanya proporsionalitas dalam pengaturan tentang ’tempat khusus merokok’ yang mengakomodasikan antara kepentingan perokok untuk merokok dan kepentingan publik untuk terhindar dari ancaman bahaya terhadap kesehatan dan demi meningkatnya derajat kesehatan.
Hal tersebut karena merokok merupakan perbuatan, yang secara hukum legal atau diizinkan, sehingga dengan kata ’dapat’ tersebut berarti pemerintah boleh mengadakan atau tidak mengadakan ’tempat khusus untuk merokok’.
’’Hal itu akan dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan ’tempat khusus untuk merokok’ di tempat kerja, di tempat umum, dan di tempat lainnya,’’ bunyi putusan tersebut.
Mendapati putusan ini, para pemohon, Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum dan Irwan Sofyan tidak bisa meluapkan kegembiraannya. Lewat kuasa hukumnya, Daru Supriono, pemohon menyatakan hukum telah ditegakkan dengan sebenarnya. ’’Kami senang, ternyata masih ada lembaga yang mengadili secara adil dan terpercaya,’’ ucap Daru lega.
Seperti diketahui, UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov pun merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
Sebelumnya, tempat khusus merokok ini menjadi pro dan kontra. Pada 2008 pemerintah mewajibkan gedung menyediakan khusus tempat merokok. Pada 2010, kewajiban itu dihapus, sehingga semua perokok harus merokok di luar gedung. Kini pengelola gedung kembali ke posisi semula yaitu wajib menyediakan ruang khusus. (fdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI Ikut Geng Motor Anarkis Harus Ditindak Tegas
Redaktur : Tim Redaksi