MK Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Tim Polda Aceh, Barang Buktinya Banyak

Kamis, 26 Januari 2023 – 20:11 WIB
Polisi memeriksa puluh drum berisi BBM saat penggerebekan di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh.

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terduga penimbun BBM jenis solar berinisial MK (45) ditangkap polisi dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kamis (26/1).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebut bersama MK (45) turut disita ribuan liter BBM solar.

BACA JUGA: Menko Airlangga: Menuju Kemandirian Energi Harus Kurangi Ketergantungan Impor BBM

Penangkapan MK berlangsung di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

"MK ditangkap dalam penggerebekan tempat penimbunan BBM. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 31 drum solar dengan berat keseluruhan mencapai 6,2 ton," kata Winardy.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Stok BBM, LPG, dan Avtur Aman Saat Imlek

Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh MK melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Saat ini MK beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh guna pendalaman dari mana BBM tersebut diperoleh.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Pembelaan Fatal, Ferdy Sambo Tidak Sungguh-Sungguh Menyesal

Sebelumnya, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang terduga pengangkut BBM subsidi ilegal.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan pelaku berinisial I (52), warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (6/1).

Bersama pelaku, turut disita 264 liter BBM subsidi jenis pertalite.

"Pelaku ditangkap saat mengangkut BBM subsidi jenis pertalite tanpa izin menggunakan satu unit mobil," kata Nova Suryandaru.

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait praktik penyedotan BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil dan memasukkannya dalam jeriken.

Atas informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan terduga pelaku sedang menyedot BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil.

Pelaku I ditangkap di ruas jalan di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler