MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur

Rabu, 16 Februari 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Cianjur yang diajukan pasangan Dadang Sufianto-Dadan Suryanegara, Mardiyano-M Rusli Hartono, Hidayat Atori-U Suherlan Djaenudin, dan Maskana Sumitra-Ade SanoesiPada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2) majelis hakim konstitusi menyimpulkan Pokok permohonan para para penggugat beralasan hukum untuk sebagian

BACA JUGA: Disesalkan, Parpol Manfaatkan Lambang NU



“Amar putusan menyatakan Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusanya, majelis hakim membatalkan berlakunya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Cianjur oleh KPU Kabupaten Cianjur bertanggal 14 Januari 2011, dan SK KPU Kabupaten Cianjur Nomor 1a/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur di 4 kecamatan Cianjur, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Mande, dan Kecamatan Pacet.” lanjut Ahmad Sodiki.

Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu, dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya
Hasil PSU jua harus dilaporkan ke selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan.

Dalam pertimbanganya Mahkamah berpendapat, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling berkait antara satu dengan lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Cianjur

BACA JUGA: PPP Ingatkan Jangan Ada Lagi DPT Subhat



Pelanggaran itu antara lain berupa penerbitan radiogram dan pemanfaatan organisasi RT/RW untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan program kerja pihak terkait secara terstruktur dan berjenjang dengan melibatkan banyak aparatur Pemda


Mahkamah juga menilai penerbitan radiogram sudah melalui perencanaan yang sistematis dan matang, sehingga melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Usulan Angket Mafia Pajak Lolos di Paripurna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Yakini Usulan Angket Mafia Pajak Bakal Rontok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler