MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali

Jumat, 15 April 2011 – 19:39 WIB

JAKARTA - Permohonan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)Alasan MK, karena gugatan yang diajukan oleh terpidana semumur hidup dalam kasus narkoba, Liem Marita itu sudah pernah diuji MK 

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Jumat (15/4).

Mahkamah berpendapat, gugatan Liem yang meminta penghapusan ketentuan tentang permintaan peninjauan kembali hanya satu kali dan tak bisa dilakukan peninjauan kembali jika sudah ada putusan, sudah pernah digugat dan ditolak MK

BACA JUGA: Tiga Bulan, KY Investigasi Kasus Antasari

Putusan atas gugatan Liem itu sudah pernah diputuskan oleh MK (ne bis in idem) dalam putusan perkara nomor 16/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Desember 2010.

"Permohonan ditolak dengan pertimbangan hukum jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai beberapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan," kata hakim anggota, Hamdan Zoelva.

Menurutnya, tidak adanya pembatasan akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, seperti diamanahkan UU 1945
"Dalam kasus a quo tidak ada pelanggaran terhadap prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang," katanya.

Seperti diketahui, Liem Marita mengajukan uji materi Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), serta Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan satu kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kuasa Hukum Liem, Muhammad Burhanuddin, aturan PK yang hanya sekali berpotensi menghilangkan hak masyarakat, khususnya pemohon untuk mendapatkan keadilan

BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Kada Menyusut Jadi Delapan

BACA JUGA: Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan

Pemohon menganggap aturan PK satu kali ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 sepanjang untuk perkara pidana yang dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler