MK Perkuat Kewenangan DPD

Rabu, 27 Maret 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan yang dibacakan Rabu (27/3), MK menguatkan posisi DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Gugatan uji materi UU MD3 yang dikabulkan sebagian itu diajukan oleh pimpinan DPD, yakni Ketua DPD Irman Gusman dan dua wakilnya yaitu La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Berdasarkan putusan itu maka MK memberikan kewenangan bagi DPD untuk ikut serta dalam mengajukan dan membaha Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut daerah. Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), karena lembaga itu dianggap setara dengan Presiden dan DPR. "Pembahasan RUU harus dibahas dalam Prolegnas dengan dikoordinasi oleh DPR menggunakan badan kelengkapan yang terkait," lanjut Mahfuz.

Meski diikutsertakan dalam setiap pembahasan RUU dengan DPR, namun DPD tidak bisa ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. "Kedudukan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut sampai tingkat pertama dan tidak turut serta dalam proses pengambilan keputusan," tegas Mahfud.

Anggota majelis, Akil Mochtar mengatakan bahwa seluruh ketentuan yang mereduksi kewenangan DPD bertentangan dengan UUD 1945. "Lagipula wewenang lembaga yang cukup besar dengan anggaran yang besar tidak sesuai dengan UU dimaksud. Oleh sebab itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, beberapa uji materi yang diajukan DPD adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3),  dan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Todung Mulya Lubis, selaku kuasa hukum DPD RI di Jakarta, mengatakan, pada 14 September 2012, DPD telah mendaftarkan permohonan uji materi atas kedua UU tersebut, guna mempertegas kewenangan legislasi DPD sebagaimana ketentuan Pasal 22 D Ayat (1) dan Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945. DPD RI meminta tafsiran MK atas tiga substansi. Pertama, terkait keikutsertaan DPD dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

Kedua, RUU usulan DPD hingga kini tanpa tindak lanjut namun Baleg DPD melakukan harmonisasi konsepsi RUU yang diajukan DPD. Ketiga, tidak mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU di bidang tertentu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika SBY Ketum, PD Butuh Ketua Harian

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler