MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi

Untuk Tepis Anggapan Kriminalisasi Temuan Refly

Jumat, 10 Desember 2010 – 17:29 WIB
Ketua Mk Mahfud MD (memegang map biru), Wakil Ketua KPK M Jasin (tengah) dan Hakim MK Akil Mochtar saat jumpa pers usai lepor ke KPK, Jumat (10/12). Foto : Arun/jpnn

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri, tetapi memilih lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Menurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi.

"Kalau saya laporkan Refly ke polisi, nanti orang akan katakan, oh ini karena dituduh korupsi, lalu yang melaporkan dipidanakan," katanya usai melapor ke KPK, Jumat (10/12)

BACA JUGA: Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus

Dalam jumpa pers itu, Mahfud juga didampingi hakim Konstitusi M Akil Mochtar dan Wakil Ketua KPK, Moch Jasin


Dengan lapor ke KPK, lanjut Mahfud, maka para hakim konstitusi juga akan diperiksa sehingga kasus bisa diungkap hingga tuntas

BACA JUGA: Tak Ingin Dianggap Mengkriminalisasi

Mahfud juga tidak mau dirinya maupun hakim MK lainnya antikritik


Meski demikian, Mahfud tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Polri

BACA JUGA: Keberatan Disebut Ada Dugaan Penyuapan

"Kami sedang pertimbangkan untuk itu," ujar dia

Kata Mahfud, hal yang terpenting adalah dengan melapor ke KPK maka MK sudah menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan persoalan ini.

Akil Mochtar menambahkan, pihaknya melaporkan percobaan penyuapan ke KPK karena ada pihak yang mengetahui upaya itu yakni calon Bupati Simalungun yang sedang berperkara di MK, JR Saragih, dan dua pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara PrabandonoMenurut Akil, pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban hakim sehingga termasuk kategori percobaan penyuapan yang menjadi domain KPK

Akil berharap, dengan laporan ini maka KPK dapat mengungkap kasus secara transparan hingga tuntas"Mudah-mudahan bisa membuat terang posisi uang ke mana, ke siapa, pemberian berhubungan dengan kasus apa," jelasnya

Karenanya Akil menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada KPKAkil juga berharap, penyelidikan KPK akan dapat membuktikan ada ataupun tidaknya mafia kasus serta suap di MK seperti banyak akhir-akhir selama ini.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekanan PLN Jatim Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler