jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) berhak maju ke putaran kedua pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018. Ini sesuai dengan keputusan KPU Maluku.
Pilkada Maluku putaran pertama digelar 11 Juni 2013. Dengan putusan ini, MK menolak gugatan hasil pemilukada putaran pertama diajukan sejumlah pasangan calon, yakni pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Jacobus F. Puttillehalat d-Arfin Tapi Oyhoe, William B. Noya – Adam Latuconsina , dan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud M. Sangadji.
BACA JUGA: MK Putuskan Tunda Putaran Kedua Pilbup Taput
“Setelah mencermati keterangan saksi, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan adanya politik uang yang dilakukan pihak terkait dan penyebaran SMS yang mempengaruhi perolehan suara sebagaimana yang didalilkan pada para pemohon,” kata Ketua panel hakim konstitusi, hakim Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan hakim.
Menurut hakim, bukti yang diajukan pemohon berupa kliping koran dan keterangan saksi tidak cukup meyakinkan. Jika pun benar, sambung Hamdan, dalil pemohon tentang pelanggaran politik uang dan dibuktikan da tlam persidangan tidak bersifat terstruktur, sistematis dan massif sehingga berpengaruh secara signifikan atas perolehan suara pasangan calon.
BACA JUGA: KPU-Kemenkumham Diduga Manipulasi Penerbitan PKPU
Selain itu, hakim menyatakan, jika pun benar ada penyebaran SMS dari Pihak Terkait (yakni dua pasangan yang lolos ke putaran kedua), tetap tidak dipastikan bahwa orang-orang yang menerima SMS akan memilih dua pasangan dimaksud.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Hamdan.
BACA JUGA: KPU Gunakan Data Lama, Tak Sinkron dengan E-KTP
Sekedar diketahui, dua pasangan pasangan yang berhak maju ke pemilihan putaran kedua, yakni Abdullah Vanath-Martin Maspaitella (DAMAI) meraih 205.586 suara atau 23,56 persen.
Sedang Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) mengantongi suara 198.456 atau 22,74 persen.
Sementara tiga pasangan lain harus tersingkir. Mereka adalah pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA TULUS) memperoleh suara 162.622 atau 18,64 persen, Yacobus F Puttilehalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOB-ARIF) 117.746 atau 13, 49 persen, dan Herman Koedoebon-Daud Sangadji (MANDAT) 188.224 atau 21,57 persen.
Akibat putusan MK inilah yang diduga menuai amarah dari para pendukung calon yang tidak dapat masuk ke putaran kedua. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Berharap Kepala Daerah Ikut Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi