MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun

Selasa, 10 September 2013 – 20:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan anggota BPK pengganti hasil pergantian antarwaktu (PAW), Bahrullah Akbar.

Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK Jakarta, Selasa (10/9), MK menyatakan bahwa masa jabatan anggota BPK pengganti hasil PAW tetap lima tahun dan tidak melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikan.

BACA JUGA: Sidik Wako Bandung, KPK Periksa Hakim dan Mantan Ketua PT Jabar

"Menyatakan Pasal 22 ayat (1) khususnya frasa 'pergantian antarwaktu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta.

Dalam putusan juga dijelaskan, jika anggota BPK yang berhenti sebelum masa jabatannya selama 5 tahun berakhir, harus diganti anggota BPK untuk masa jabatan 5 tahun pula.

BACA JUGA: 1 Januari, Gaji Plus Remunerasi Eselon I Capai Rp 70 Juta

 "Dan tidak hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Seperti halnya, Hakim Konstitusi dan Pimpinan KPK yang tidak mengenal penggantian anggota antarwaktu," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan putusan.

Menanggapi putusan itu, pakar hukum Margarito Kamis mengaku menyambut baik putusan MK  tersebut. Putusan itu tentu akan menjadi norma hukum baru yang harus ditaati seluruh pihak dalam penataan kelembagaan pemerintahan, khususnya lembaga-lembaga negara independen, seperti BPK, MK, dan KPK.

BACA JUGA: Malik Haramain Dukung Mahfud Jadi Capres PKB

“Putusan MK ini telah menjadi norma hukum baru,” kata Margarito Kamis.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu, kata Margarito, maka DPR dapat saja melakukan revisi terbatas terhadap UU BPK,khususnya terkait pasal 22 ayat (1) dan ayat (4). Kalaupun tidak direvisi, maka DPR patut mengakui norma hukum baru tersebut.

“DPR, absolutely harus memasukkan norma hukum baru putusan MK itu dalam UU,” katanya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat, adanya aturan PAW dalam UU BPK mengakibatkan pengaturan masa jabatan seorang anggota BPK menjadi tidak jelas tujuannya serta menimbulkan ketidakpastian hukum.

Padahal, UU BPK sudah tegas mengatur bahwa masa jabatan anggota BPK lima tahun. Dan, UUD 1945 mengatur dengan tegas mengatur bahwa semua pemangku jabatan anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Akibatnya, pengaturan PAW itu memunculkan pertentangan norma hukum.

“Penggunaan frasa pergantian antarwaktu menjadi tidak tepat karena memiliki ketidakjelasan rumusan yang pada akhirnya berimplikasi kepada ketidakjelasan tujuan dan adanya ketidakpastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, anggota BPK pengganti hasil PAW, Bahrullah Akbar menguji materi Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) UU BPK. Dia menilai, aturan masa jabatan yang diatur dalam UU tersebut, khususnya bagi anggota BPK pengganti bertentangan dengan konstitusi Pasal 23F ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Bentuk Tim Pemindahan Ibu Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler