JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa pemilukada Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Barat yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan putusan ini, maka keputusan KIP Kota Banda Aceh yang menetapkan pasangan Mawardy Nurdin-Illiza Sa"adduddin sebagai walikota-walikota Banda Aceh terpilih, sudah sah. Pasangan ini tinggal menunggu SK pengesahan yang diteruskan pelantikan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, kemarin (16/5).
Seperti diketahui, gugatan sengketa pemilukada Banda Aceh diajukan bakal pasangan calon wako-wawako Banda Aceh, Aiyub Ahmad-Hasbi Baday. Pasangan penggugat ini gagal menjadi calon.
Menurut majelis hakim MK, penggugat yang mempersoalkan tidak lolosnya mereka sebagai pasangan calon oleh KIP Banda Aceh, ternyata tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan KIP Banda Aceh. "Dengan demikian, mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa termohon (KIP Banda Aceh, red) dengan sengaja mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan maupun sengaja mengulur-ulur dengan cara mengajukan banding," demikian bunyi amar putusan.
Mawardy Nurdin dan Illiza Sa"adduddin kemarin hadir di persidangan menyaksikan sidang pembacaan putusan. Keduanya bersalaman usai putusan dibacakan. Wajahnya pun tampak cerah.
Kepada koran ini, Mawardi mengaku senang. "Kita senang. Sudah selesai. Mudah-mudahan tak ada masalah lagi," ujarnya. Dia mengaku, sebenarnya sejak awal sudah yakin kemenangannya tidak akan dibatalkan MK.
"Karena dalil-dalil pemohon (penggugat, red) mengada-ngada," imbuh Mawardi.
Sementara, dengan ditolaknya gugatan sengketa pemilukada Aceh Barat, maka pemilukada bisa dilanjutkan untuk tahap kedua, yang diikuti pasangan Ramli MS-Moharriadi Syafari dan HT Alaidinsyah-H Rahmat Fitri HD. Kedua pasangan inilah yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilukada putaran pertama.
Seperti diketahui, sengketa pemilukada Aceh Barat diajukan tujuh pasangan calon, yakni Adami-Bustanuddin, Fuadri-HT Bustami NA, Teuku Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqmar, HM Ali Alfata-Tgk.H Muhammad Amien, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Saminan-Babussalam Umar, dan Said Rasyidin Husein-Nurdin.
Mahkamah menilai, tuduhan ada masalah di daftar pemilih tetap (DPT) tidak terbukti. Pemutakhiran data, menurut mahkamah, sudah dilakukan KIP Aceh Barat dengan seksama dan teliti, dalam kurun sangat lama yakni sejak 1 Mei 2011 sampai dengan 18 Februari 2012.
Menurut mahkamah, kalau toh ada persoalan DPT, seperti data pemilih ganda, maka kerugian juga dialami oleh seluruh pasangan calon, sehingga tidak berpengaruh pada perolehan suara. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Belum Mau Panggil Menhub
Redaktur : Tim Redaksi