MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan

Rabu, 04 Januari 2012 – 19:00 WIB

JAKARTA -- Rupanya, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah telah mencabut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (4/1), MK mengabulkan pencabutan gugatan itu.

Gugatan Hasbi ini perihal permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) Pemerintahan Daerah/DPR Aceh melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang Kewenangan Pembentukan Peraturan tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan.

Hasbi mengajukan gugatan dengan surat permohonannya tanggal 28 Oktober 2011 yang diterima di Kepaniteraan MK pada 3 November 2011, yang kemudian telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 14 Desember 2011 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 November 2011 dengan registrasi Perkara Nomor 6/SKLN-IX/2011.

Dijelaskan pula dalam putusan, MK dalam sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 2 Desember 2011, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Hasbi menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 14 Desember 2011, akan tetapi kemudian mengajukan permohonan penarikan kembali gugatannya dengan surat bertanggal 15 Desember 2011 perihal Pencabutan Gugatan. (sam/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Jamin Pilkada Aceh Tak Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler