JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang memenangkan James Sumendap dan Ronald Kondoli (JS-RK) sebagai bupati dan wakil bupati periode 2013-2018. Sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh M Akil Mochtar menolak semua gugatan dari pihak pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mitra, Telly Tjanggulung dan Moody Rondonuwu (T2-MOR).
Adapun gugatan pemohon yang ditolak MK, antara lain, pihak KPU Mitra diduga meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta Pilkada Mitra. Misalnya meloloskan calon yang memiliki hutang terhadap negara dan meloloskan calon yang tidak sehat; diduga terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Mitra; menyebarkan spanduk dan baliho yang menyesatkan masyarakat; melakukan politik uang; kampanye hitam; serta adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap saksi Pemohon.
"Berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan-pertimbangan, maka dalil-dalil pemohon mengenai dugaan cacat hukum dalam penetapan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat adalah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," beber Akil yang juga menjabat sebagai Ketua MK di depan ratusan pendukung JS-RK yang memadati ruangan sidang.
Dia mengatakan, untuk tuduhan membagi-bagi uang, itu hanya sebatas tuduhan dan asumsi semata. "Tuduhan pembagian uang sebagaimana didalilkan pemohon, tidak didasarkan pada bukti-bukti dan fakata. Akan tetapi hanya didasarkan pada tuduhan dan asumsi semata," katanya. (ian/jpnn)
Adapun gugatan pemohon yang ditolak MK, antara lain, pihak KPU Mitra diduga meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta Pilkada Mitra. Misalnya meloloskan calon yang memiliki hutang terhadap negara dan meloloskan calon yang tidak sehat; diduga terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Mitra; menyebarkan spanduk dan baliho yang menyesatkan masyarakat; melakukan politik uang; kampanye hitam; serta adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap saksi Pemohon.
"Berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan-pertimbangan, maka dalil-dalil pemohon mengenai dugaan cacat hukum dalam penetapan pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat adalah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," beber Akil yang juga menjabat sebagai Ketua MK di depan ratusan pendukung JS-RK yang memadati ruangan sidang.
Dia mengatakan, untuk tuduhan membagi-bagi uang, itu hanya sebatas tuduhan dan asumsi semata. "Tuduhan pembagian uang sebagaimana didalilkan pemohon, tidak didasarkan pada bukti-bukti dan fakata. Akan tetapi hanya didasarkan pada tuduhan dan asumsi semata," katanya. (ian/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Digunakan, Bawen Rawan Macet
Redaktur : Tim Redaksi