MK Tolak Gugatan Bupati Lotim

Kamis, 13 Juni 2013 – 22:19 WIB
JAKARTA — Usai sudah sengketa  hasil Pemilihan Umum  Kepala Daerah  (Pemilukada) Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).  Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya  menolak gugatan pasangan incumbent H. Sukiman Azmy - M. Syamsul Lutfi  (Sufi) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim  yang memenangkan pasangan HM Ali Bin Dachlan - H Haerul Warisin (Alkhaer).

Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di MK, Jakarta Rabu (13/6) sore. Majelis yang dipimpin langsung ketua MK M. Akil Mochtar menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan pasangan calon petahana ini.

‘’Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas dan dalam kaitannya satu dengan yang lain, mahkamah berpendapat  pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum  permohonannya,’’ ujar Akil Mochtar dalam sidang tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya pasangan  Sufi ingin agar MK menolak hasil rapat pleno KPU Lotim yang memenangkan Alkhaer dengan selisih suara lebih dari 17 ribu. Mereka kemudian meminta hakim mengabulkan permintaan mereka agar menggelar pemilihan ulang di 18 kecamatan di Lombok Timur.

Alasannya penggugat menganggap telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, massif dan sistematis yang dilakukan pihak terkait (Alkhaer) dalam pemilihan  yang berlangsung 13 Mei 2013 tersebut. Pasangan Sufi juga merasa telah terjadi  sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPU Lotim yang kemudian berpengaruh terhadap perolehan suara. Namun demikian dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan selama pembuktian hakim menilai  pemohon gugatan tidak bias membuktikan tudingan yang didalilkan itu.

‘’(Kami) menyatakan menolak  permohonan pemohon  seluruhnya,’’ tambah Akil.

Selain pokok-pokok permohonan gugatan  majelis juga menolak eksepsi yang dilayangkan KPU dan Tim Alkhaer. Dimana sebelumnya termohon dan pihak terkait ini mempersoalkan kewenangan MK dalam menangani kasus ini, legal standing (kedudukan hukum) pemohon gugatan dan tenggat waktu pengajuan permohonan.

Dengan keputusan ini  pasangan  Sukiman Azmi-Syamsul Lutfui harus mengakhiri masa jabatannya memimpin Lotim tahun ini. Pasalnya secara otomatis putusan ini membuat  Ali BD-Haerul Warisin menduduki  kursi Lotim satu dan dua untuk  lima tahun mendatang.

Terkait putusan ini Ali BD melalui kuasa hukumnya DA Malik menyebutkan semua pihak kini harus kembali bersatu dan menerima putusan ini.

‘’Perlu dicatat putusan ini bersifat final dan mengikat jadi tidak bisa dianulir lagi, karena itu kami harap kita semua terutama masyarakat Lombok Timur menerima keputusan ini serta mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih,’’  ujarnya usai sidang.

Pada sidang ini baik pihak Alkhaer maupun Sufi  hanya diwakili kuasa hukumnya. Alkhaer diwakili seluruh kuasa hukumnya yakni DA Malik, Gema Ahmad Muzakir, Basri Mulyani dan L. Armayadi. Sementara KPU mempercayakan kasusnya pada jaksa pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Lotim yakni  Rohman, Edi Wensen, Fajar Alamsyah Malo dan Ihsan Asri. Sedangkan pihak Sufi dalam sidang ini hanya diwakili oleh H. Hulain karena Umaiyah yang hadir pada sidang yang lalu tak datang.

‘’Kami harap DPRD Lotim segera menindaklanjuti putusan ini  dengan melakukan proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pelantikan,’’ tambah Gema Ahmad Muzakir pengacara Alkhaer yang lainnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Penerjun Payung Indonesia-Malaysia Nyasar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler