MK Tolak Gugatan Buronan Kasus Perkosaan

Kamis, 20 Februari 2014 – 18:31 WIB
Foto Sanusi Wiradinata yang terpajang di dalam daftar buronan Interpol. Di laman Interpol tertulis bahwa Sanusi menjadi buronan kasus pemerkosaan dan penganiayaan.

jpnn.com - JAKARTA - Upaya tersangka kasus percobaan perkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che untuk lepas dari jeratan hukum telah kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukannya.

MK berpendapat bahwa gugatan Sanusi tidak jelas dan lebih banyak menuturkan argumentasi hukum atas kasus dugaan perkosaan terhadap korban SYS. “Permohonan pemohon kabur dan tidak jelas. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Ketua Hakim MK Hamdan Zoelfa dalam sidang putusan di gedung MK, Kamis (20/2).

BACA JUGA: PDIP Curiga Penyadap Jokowi Kaki Tangan Penguasa

Sanusi menggugat uji materi Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Uji materi dilayangkan Sanusi setelah upaya pra peradilan terhadap kasus perkosaan yang dilaporkan SYS tidak dikabulkan pengadilan.

Menurut MK, argumentasi Sanusi tidak dapat menunjukkan bahwa ada pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan UUD 1945. Hakim Harjono menuturkan, tidak ada uraian tentang konstitusionalitas norma dalam permohonan, tetapi justru lebih banyak menghubungkannya dengan kasus konkret yang dialami Sanusi

BACA JUGA: Kemenag Belum Tetapkan Besaran Tarif Nikah

Selain itu substansi permohonan yang diajukan oleh Sanusi selaku pemohon juga tidak jelas.. Padahal pada sidang sebelumnya, MK telah memberikan nasihat untuk memperbaiki permohonannya.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi syarat. Formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)  UU MK. Karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan pemohon,” papar hakim Harjono.

BACA JUGA: Hakim MK Beri Buku Doa Untuk Akil

Kuasa hukum korban SYS, Lalu Bayu yang ikut hadir dalam persidangan mengapresiasi putusan MK. Ia pun mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus perkosaan yang melibatkan Sanusi.

Menurutnya, korban SYS sangat dirugikan dengan proses hukum Sanusi selaku tersangka sampai saat ini belum ditangkap alias buron.

"Atas putusan tersebut kami minta kepada kepolisian untuk sesegera mungkin menangkap Sanusi dan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dua kasus tindak pidana yang telah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan," ujar Bayu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Curhat ke Priyo Budi Santoso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler