MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh

Rabu, 11 Mei 2011 – 20:49 WIB

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada putaran kedua Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi JambiGugatan diajukan oleh pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, di gedung MK< Jakarta, Rabu (11/5).

Dengan putusan ini, Mahkamah mengesahkan keputusan KPU Sungai Penuh yang menetapkan pasangan Asyafri Jaya Bakri-Ardinal Salim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemilukada dengan perolehan suara 24.465 suara atau 52,82 persen.

Mahkamah berpendapat, tudingan penggugat yang menyebutkan telah terjadi kecurangan,  ketidaknetralan aparat pemerintahan setempat, serta  panwaslu yang tidak netral dalam pemilukada, tidak didukung bukti-bukti  yang cukup.

Selain itu, Panwaslu juga telah memberi keterangan tertulis kepada Mahkamah yang menyatakan selama pemilukada putaran kedua terdapat 45 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilukada, dan semuanya telah ditindaklanjuti.

Rinciannya, tiga temuan diteruskan dengan merekomendasikan kepada KPU Sungan Penuh, tiga temuan ditindaklanjuti dengan himbauan, 24 laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran, tiga laporan dicabut pelapor, dan 12 laporan melampaui tenggat pelaporan

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Seriusi Pemilih Pemula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler