MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat

Senin, 14 Juni 2010 – 22:27 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan DrsH

BACA JUGA: Golkar Terbanyak Menangkan Pilkada

Taufan Gama Simatupang, M.A.P - H.Surya, B.Sc sebagai pemenang pemilukada Kabupaten Asahan periode 2010-2015
Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Asahan di gedng MK Senin petang (14/6), majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD, menolak gugatan yang diajukan pasangan Dr

BACA JUGA: Harap Penyelesaian lewat Kultural

H
Bambang Wahyudi-H

BACA JUGA: Jhonny Allen Menguat, Munculkan Pro Kontra

Anas Fauzi Lubis.

Alasan hakim karena materi gugatan pemohon tidak jelas"Permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel)dan pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara tetapi berdasarkan asumsi pemohon saja," ujar Mahfud MDAnggota hakim MK terdiri dari MArsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, Harjono, MAkil Mochtar, Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.

Dijelaskan hakim MK, hakim telah melakukan pemeriksaan secara saksama dan tidak terdapat bukti yang kuatBukti yang ada hanya terkait dengan keberatan pemohon atas Ppmilukada, dan sama sekali tidak membuktikan terjadinya pelanggaran Undang-Undang dalam proses pencalonan.

Dijelaskan pula, terkait pencalonan Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi dimana Rachmad masih berstatus sebagai anggota polri aktif, hakim menilai, hal itu bukan ranah MK untuk mengadilinya"Perselisihan mengenai pencalonan pasangan calon sesuai ketentuan perundang-undangan yang merupakan tahapan/administrasi pemilukada bukanlah kewenangan Mahkamah," demikian bunyi putusan yang dibacakan secara bergantian.

Berkaitan dengan gugatan pemohon mengenai penghilangan hak pilih sebanyak 12.056 jiwa karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan secara sah adanya pemilih yang tidak terdaftar yang akan berakibat pada perolehan suara pemohon secara signifikanSeandainyapun pemilih tersebut terdaftar dan memberikan suara, tidak dengan sendirinya pula diperhitungkan sebagai perolehan suara untuk pemohon

"Hal demikian semata-mata hanya merupakan asumsi dan tidak didukung oleh alat bukti yang sahLagipula seandainyapun pemilih yang tidak terdaftar itu memilih pasangan calon pemohon, perolehan suara pemohon masih jauh lebih kecil dari perolehan suara pasangan calon terpilih, yaitu 51.577+ 12.056 = 63.633 suara, berbanding dengan 121.241 suara," beber hakim MK.

Seperti diberitakan, pada persidangan perdana 31 Mei 2010,  pasangan calon Bambang-Anas Fauzi Lubis mengklaim sebagai peraih suara tertinggi di pemilukada Kabupaten Asahan dengan meraih 123.529 suaraPasangan ini menganggap suara ketiga pasangan calon lainnya yakni Amir Syarifuddin-Rachmad Affandi(44.865 suara), Syahlan Idris-Mansur Marpaung (8.537), dan Irwan Zaeni-M Rito (6.494), harus dilimpahkan menjadi suara Bambang-Anas.  Suara pemilih yang tidak terdaftar, yang disebutkan mencapai 12.056, juga diklaim sebagai suara penggugat.

Menurut hasil penghitungan suara oleh KPU Asahan, pasangan Bambang-Anas hanya meraih suara 51.577 suaraJika ditambah dengan angka-angka klaim tersebut, mencapai 123.529 suaraSedang perolehan suara Taufan Gama Simatupang-Surya tetap, yakni 121.241 suara.  Bambang-Anas mengklaim sebagai pemenang.

Petang tadi, MK juga menolak gugatan pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat yang IrHOji Manik dan StLubis Tumangger, S.SosDengan putusan MK ini, maka pasangan Remigo Yolando Berutu, MBAdan IrHMaju Ilyas Padang yang meraih suara 50,56 persen, dikukuhkan sebagai pemenang pilkada Kabupaten Pakpak Bharat"Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Mahfud MD membacakan putusan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Andi dan Marzuki Berebut Ketua Kominfo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler