MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Buru

Senin, 21 November 2011 – 20:24 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Buru, Provinsi Maluku yang digugat pasangan Bakir Lumbessy-Etha Aisyah HentihuMahkamah menilai, tudingan penggugat tidak terbukti menurut hukum

BACA JUGA: Jamin Tak Ada Agenda Politik di Balik Besanan SBY-Hatta



"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Senin (21/11).

Dengan demikian, MK mengesahkan keputusan KPUD Buru yang menetapkan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat sebagai pasangan pemenang Pemilukada dengan suara terbanyak.

Mahkamah berpendapat, gugatan yang dituduhkan terhadap pasangan Ramly Umasugi-Juhana Sudrajat dan KPUD Buru tidak menguraikan secara jelas subjek, objek, dan lokasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang dituduhkan penggugat
"Dalil-dalil pemohon tidak didukung pula alat bukti yang relevan," ujar hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Selanjutnya kata Fadlil, Mahkamah menilai, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan penggugat mengenai intimidasi di beberapa TPS Desa Namlea dibantah oleh KPUD Buru.

Selain itu, Mahkamah juga menilai, pelanggaran-pelanggaran lain dibeberapa kecamatan seperti yang dituduhkan pasangan Lumbessy-Etha Aisyah Hentihu meliputi mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta keterlibatan PNS secara keseluruhan tidak mencerminkan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif diseluruh kabupaten Buru sehingga tidak signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pemilukada kabupaten Buru yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon tidak beralasan hukum," tandas Fadlil

BACA JUGA: Pramono: Busyro Jangan Banyak Ngomong

BACA JUGA: PDIP Cari Capim Sedikit Bicara

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 57 Ribu Pemilih Golput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler