JAKARTA -- Tim advokasi pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla (JK)-Wiranto mengajukan protes terhadap sejumlah jaksa pengacara negara (JPN) yang telah menjadi pembela atau kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) di depan persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8).
Aksi protes yang mewarnai berlangsungnya sidang perdana sengketa pilpres itu dimulai ketika kuasa hukum tim Mega-Pro, Arteria Dahlan menolak keberadaan jaksa yang tengah mendampingi lembaga penyelenggara pemilu itu''Terus terang, kami sangat keberatan dengan adanya jaksa yang saat ini tengah mewakili KPU hanya untuk alasan objektivitas semata,'' kata Arteria Dahlan di MK, Selasa (4/8).
Hal senada juga dilontarkan tim capres Jusuf Kalla (JK)-Wiranto, Chairuman Harahap
BACA JUGA: Pendukung Mega Gelar Aksi di MK
Tim capres dan cawapres nomor urut 3 ini secara mentah-mentah menolak kehadiran para jaksa ituBACA JUGA: Masih Terjepit, Asisten Masinis KA Pakuan Meninggal
Karena menurut UU, sengketa pemilu bukanlah objek pengadilan jaksaBACA JUGA: Penyebab Kecelakaan Diduga Kesalahan Perintah
Dia menyetir ketentuan di Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 bahwa jaksa pengacara negara tidak berhak mendampingi KPU kecuali dalam sidang Tata Usaha NegaraMegawati dan Prabowo hadir dalam persidangan perdana sengketa pilpres tersebutIkut serta sejumlah orang dekat mega, seperti Puan Maharani, Sekjen DPP PDIP Pramono Anung dan Soni Keraf. Hanya saja, keberatan kedua pasangan capres-cawapres itu ditolak majelis hakim MK"Majelis hakim menolak keberatan dengan alasan siapa pun boleh jadi pengacara dalam perkara di Mahkamah Konstitusi," tandas Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD(sid,sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kereta Digergaji Sambil Ditarik Pakai Tambang
Redaktur : Tim Redaksi