JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)menolak masa transisi bagi sekolah RSBI/SBI yang diberlakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pascaputusan pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur RSBI/SBI. Hal ini terkait penyataan Mendikbud yang membolehkan sekolah berlabel internasional itu tetap beroperasi seperti biasa sampai tahun ajaran baru 2013/2014.
"Seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI berhenti sejak putusan MK 8 Januari 2012 kemarin," tegas Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Kamis (10/1) malam.
Selain minta seluruh proses belajar mengajar di RSBI tetap berjalan sampai akhir semester, Mendikbud menginginkan segala pembiayaan RSBI masih dijalankan sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk soal dana yang sudah digelontorkan baiknya tetap digunakan untuk menuntaskan program yang sudah dirancang masing-masing sekolah eks RSBI sebelumnya.
Begitu juga dengan proses belajar mengajar yang terikat kontrak dengan lembaga luar negeri, Nuh ingin agar tetap diselesaikan sampai Juni 2013. Menanggapi hal ini, Akil mengatakan bahwa UUD 1945 bicara tentang kepentingan nasional, sehingga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan lembaga apalagi yang bersifat internasional.
Dia juga menegaskan bahwa putusan MK juga otomatis menggugurkan berbagai peraturan khusus di RSBI, seperti uang SPP yang harus menyesuaikan dengan status barunya. "SPP harus turun mulai bulan depan, program-program dihentikan, penggunaan anggaran dihentikan, karena itu menggunakan uang negara," jelasnya.
Bila Mendikbud bersikeras tetap menjalankan program RSBI sampai akhir tahun ajaran berjalan maka semua pendanaan RSBI itu bisa dikatakan illegal."Kalau tetap berkeras, semuanya ilegal. Soal dana silakan berurusan dengan BPK, karena itu akan diaudit," pungkasnya.
Terkait penegasan MK ini, Mendikbud Mohammad Nuh sepertinya tidak gentar. Bahkan saat dikonfirmasi JPNN usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR, Kamis malam tadi, Nuh dengan santai menanggapinya.
"Dalam menerapkannya (putusan MK)itu tentu kan ada tahapan-tahapan. Pertama yang dipersoalkan itu statusnya, kan statusnya tidak RSBI lagi. Tidak boleh pakai RSBI lagi. Kalau proses belajar mengajar tidak boleh berhenti, sekolah gak mungkin tutup kan?" ujar Nuh dengan santainya.
Bagaimana dengan SPP dan program lain di eks RSBI? "Intinya apa yang dijalankan, sampai Juni tetap jalan, asal tetap bisa dipertanggungjawabkan. Soal Permen (Peraturan Menteri) disesuaikan. Saya akan undang dinas-dinas, baru dirumuskan dengan baik sebelum penerimaan siswa baru," jawab Nuh.
Namun saat dikatakan bahwa MK juga mengharuskan Kemdikbud menghentikan penggunaan semua anggaran berkaitan dengan RSBI, M Nuh seolah menolak melakukannya. "Gak bisa dong dihentikan. Cara mengetikannya gimana. Saya sih yang ada dijalankan dulu (sampai tahun ajaran baru)" ujarnya ngotot. (Fat/jpnn)
"Seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI berhenti sejak putusan MK 8 Januari 2012 kemarin," tegas Juru Bicara MK, Akil Mochtar di Jakarta, Kamis (10/1) malam.
Selain minta seluruh proses belajar mengajar di RSBI tetap berjalan sampai akhir semester, Mendikbud menginginkan segala pembiayaan RSBI masih dijalankan sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk soal dana yang sudah digelontorkan baiknya tetap digunakan untuk menuntaskan program yang sudah dirancang masing-masing sekolah eks RSBI sebelumnya.
Begitu juga dengan proses belajar mengajar yang terikat kontrak dengan lembaga luar negeri, Nuh ingin agar tetap diselesaikan sampai Juni 2013. Menanggapi hal ini, Akil mengatakan bahwa UUD 1945 bicara tentang kepentingan nasional, sehingga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan lembaga apalagi yang bersifat internasional.
Dia juga menegaskan bahwa putusan MK juga otomatis menggugurkan berbagai peraturan khusus di RSBI, seperti uang SPP yang harus menyesuaikan dengan status barunya. "SPP harus turun mulai bulan depan, program-program dihentikan, penggunaan anggaran dihentikan, karena itu menggunakan uang negara," jelasnya.
Bila Mendikbud bersikeras tetap menjalankan program RSBI sampai akhir tahun ajaran berjalan maka semua pendanaan RSBI itu bisa dikatakan illegal."Kalau tetap berkeras, semuanya ilegal. Soal dana silakan berurusan dengan BPK, karena itu akan diaudit," pungkasnya.
Terkait penegasan MK ini, Mendikbud Mohammad Nuh sepertinya tidak gentar. Bahkan saat dikonfirmasi JPNN usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR, Kamis malam tadi, Nuh dengan santai menanggapinya.
"Dalam menerapkannya (putusan MK)itu tentu kan ada tahapan-tahapan. Pertama yang dipersoalkan itu statusnya, kan statusnya tidak RSBI lagi. Tidak boleh pakai RSBI lagi. Kalau proses belajar mengajar tidak boleh berhenti, sekolah gak mungkin tutup kan?" ujar Nuh dengan santainya.
Bagaimana dengan SPP dan program lain di eks RSBI? "Intinya apa yang dijalankan, sampai Juni tetap jalan, asal tetap bisa dipertanggungjawabkan. Soal Permen (Peraturan Menteri) disesuaikan. Saya akan undang dinas-dinas, baru dirumuskan dengan baik sebelum penerimaan siswa baru," jawab Nuh.
Namun saat dikatakan bahwa MK juga mengharuskan Kemdikbud menghentikan penggunaan semua anggaran berkaitan dengan RSBI, M Nuh seolah menolak melakukannya. "Gak bisa dong dihentikan. Cara mengetikannya gimana. Saya sih yang ada dijalankan dulu (sampai tahun ajaran baru)" ujarnya ngotot. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru tak Mau Disalahkan jika Kurikulum Baru Gagal
Redaktur : Tim Redaksi