Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak desakan untuk memperluas pasal perzinahan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual.
Sebuah kelompok bernama Aliansi Cinta Keluarga (AILA), mengajukan uji materi terhadap pasal perzinahan dalam KUHP dan hubungan homoseksual di Mahkamah Konstitusi Jakarta tahun lalu.
BACA JUGA: China Disebut Tengah Bangun Kamp Pengungsi di Perbatasan Korut
Jika gugatan ini disetujui, hubungan seksual diantara sesama jenis dan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi akan dianggap ilegal, namun majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan sembilan orang dengan hasil suara yang berbeda tipis memutuskan menolak permohonan tersebut.
Empat hakim menyatakan tidak setuju, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Salah Tangani Mahasiswa Overdosis, Polisi Gold Coast Terancam Dituntut
"Permohonan ini ditolak secara keseluruhan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat ketika membaca putusan di Pengadilan MK, Kamis (14/12/2017).
Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi kelompok moderat di Indonesia di tengah kekhawatiran atas meningkatnya konservatisme Muslim di Indonesia.
BACA JUGA: Pengaruh Keturunan China dalam Pemilu Sela di Australia
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa telah terjadi sentimen anti-LGBT dalam beberapa tahun terakhir dan ada sejumlah serangan polisi tahun ini yang menargetkan bar dan klub homoseksual.
"Putusan ini tidak akan banyak mengubah keadaan ditengah terjadinya situasi homofobia di antara petugas penegakan hukum," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch setelah keputusan tersebut dibacakan.
"Lebih dari 200 individu LGBT ditangkap tahun ini."
Andreas Harsono mengatakan bahwa putusan ini akan berbeda hasilnya, jika salah satu hakim pengadilan yang lebih konservatif, Patrialis Akbar, tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim MK karena melakukan korupsi pada awal tahun ini.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... AM Fatwa Meninggal Dunia