MK Usahakan Rampung Sebelum 7 Maret

Rabu, 30 Desember 2015 – 23:16 WIB
Ketua MK Arief Hidayat. foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi berjanji akan semaksimal mungkin menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), sehingga seluruh keputusan dapat ditetapkan sebelum batas akhir 7 Maret 2016 atau 45 hari masa persidangan. 

"Agenda yang terakhir itu (putusan,red) 7 Maret. Tetapi, kalau memang bisa diselesaikan sebelumnya, kami akan segera selesaikan. Tidak menunggu batas waktu 45 hari. Karena 45 hari itu batas maksimal. Kalau bisa diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari, 35 atau 40 hari, maka kami selesaikan dalam waktu tersebut," ujar Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Waduh, 12 Daerah Ini Digugat Masing-masing Tiga Paslon

Menurut Arief, penyelesaian perkara perlu secara cepat, sehingga kalender ketatanegaraan, pengisian jabatan gubernur, bupati, walikota definitif bisa dilakukan dengan baik dan roda pemerintahan bisa berjalan normal. 

"Manfaatnya, roda pemerintahan yang definitif bisa berjalan normal. Sehingga bisa melakukan pemerintahan yang baik, memenuhi amanah yang diberikan rakyat Indonesia kepada bupati, walikota dan gubernur," ujarnya.

BACA JUGA: Begini Pandangan MK Terkait Syarat Selisih Suara Dua Persen

Arief berharap semoga keputusan MK nantinya betul-betul membawa amanah, sesuai keinginan mayoritas masyarakat. Di mana pemimpin mampu membawa perubahan yang lebih baik di daerahnya masing-masing.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Pastikan Hakim Tak Tangani Perkara dari Daerah Sendiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Agung Laksono Tuding Ical Bunuh Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler