jpnn.com, SAMARINDA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk untuk menjaga harkat, martabat dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik sebagai orang-perseorangan maupun sebagai kelembagaan.
Adapun yang diatur dalam MKD adalah soal etika, perlu dipahami oleh masyarakat, pelanggaran etika itu belum tentu pelanggaran hukum, sementara pelanggaran hukum itu pasti pelanggaran etika.
BACA JUGA: Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Polda Sumut Berantas Peredaran Narkoba
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota MKD Muhammad Syafii setelah menjalin koordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Timur.
Dia juga menegaskan, MKD memiliki Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan aturan penegakan hukum.
Hal lain yang ditandaskannya adalah, masalah yang masih dalam dugaan pelanggaran hukum pada anggota dewan sebaiknya tidak perlu diumbar di media. Alasannya jika dugaan tidak terbukti nama baik anggota yang sudah tercemar sulit dipulihkan.
"Kita inginkan bahwa proses hukum terhadap Anggota DPR itu harus benar-benar sesuai SOP, jangan kemudian masih dalam dugaan melakukan pelanggaran sudah 'divestifalisasi' di media. Nah itu kan menghilangkan marwah, harkat dan martabat anggota DPR. Karena itu, kita bersoasialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum tanah air, apabila ada kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Anggota DPR RI itu langsung dilaporkan ke MKD. Kami akan membantu agar proses itu berjalan sesuai aturan yang ada," jelas Syafii di Kantor Polda Kaltim, Kamis (20/4/2017).
Meski tidak dipublikasikan, namun dia menjamin proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan SOP.
BACA JUGA: Ketua DPR: Isra Miraj, Memperingati Sebagai Perjalanan Suci
Hal ini semata-mata demi menjaga nama baik Anggota Dewan yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini MKD bertugas menjaga harkat dan martabat Anggota Dewan.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini memaparkan, tugas MKD ada dua, pertama adalah pencegahan, yang kedua penindakan.
Dia melanjutkan, kalau penindakan maka sudah masuk dalam proses persidangan dalam MKD, sementara dalam pencegahan dilakukan sosialisasi.
BACA JUGA: Air Pollution Economy ala Indonesia
"Apalagi yang bisa MKD lakukan kecuali mensosialisasikan aturan-aturan yang ada di MKD kemudian memberikan himbauan-himbauan agar anggota DPR tidak melakukan pelanggaran etika," ujar Syafii.
Dia mengungkapkan, MKD juga bertugas menyampaikan kepada kepada fraksi-farksi di DPR tentang absensi kehadiran Anggota Dewan di paripurna, rapat di AKD ataupun rapat di Pansus.
"Ini kan juga upaya-upaya yang kita lakukan agar mereka bisa mematuhi. Selain itu kita anggota DPR, tidak boleh bangga dengan produk-produk luar negeri, tidak boleh ke dugem. Itu sudah diatur, itu kita sosialisasikan," ungkap Syafii.
Dia menjelaskan, ada tiga pelanggaran yang ditetapkan oleh MKD, ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan konsekuensinya dinasihati, pelanggaran sedang dipindahkan dari komisi atau diturunkan jabatan.
Jika melakukan pelanggaran berat ada dua hukuman, bisa diskrors minimal tiga bulan tapi bisa juga diberhentikan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemui MKD. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perlu Segera Perjelas Status Batam
Redaktur : Tim Redaksi