jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pada Kamis 18 Agustus 2016, menggelar rapat internal untuk membahas kelanjutan sidang pengaduan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kuasa Hukum Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Mujahid A Latif menyambut baik inisiatif pimpinan MKD yang telah menggelar rapat internal tersebut.
BACA JUGA: GAWAT! Titik Api Karhutla di Daerah Ini Meningkat Tajam
"Harapan kami, semoga MKD membentuk panel dalam menangani aduan tersebut," kata Mujahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).
Pembentukan panel lanjutnya, adalah konsekuensi dari adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan ketiga teradu, yaitu Surahman Hidayat (saat itu menjabat Ketua MKD) bersama Hidayat Nur Wahid dan M Sohibul Iman yang juga menjabat Presiden PKS.
BACA JUGA: Densus 88 Sita Bahan Bom Berkekuatan Besar dari Terduga Teroris
Menurut Mujahid, kliennya mengadukan tiga nama tersebut karena diduga melakukan pelanggaran etika berat yakni bersidang melalui Majelis Tahkim PKS secara ilegal untuk pemecatan Fahri tanpa pengesahan Menkumham.
"Tiga teradu diduga kuat melakukan pelanggaran etika yang saling mengait. Surahman diadukan karena menyebut Fahri pernah disanksi oleh MKD. Sebagai dampak dari keterangan palsu ini, Hidayat Nur Wahid dan M Sohibul Iman menindaklanjutinya dalam persidangan Majelis Tahkim yang kemudian diketahui ilegal karena belum disahkan oleh Kemenkumham," jelasnya.
BACA JUGA: Korpri Gelar MTQ, Wapres dan Mendagri Bakal Hadir
Selain itu imbuh Mujahid, Informasi berisi fitnah tentang pemecatan Fahri itu lalu disebar melalui jalur komunikasi internal dan website resmi partai.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Joget Bareng, Sekjen PDIP Tiba-tiba Terharu...
Redaktur : Tim Redaksi