MKD Sebut Anggota DPR Punya Hak Imunitas, Kuasa Hukum Ade Armando: Berarti Boleh Sewenang-wenang

Selasa, 19 April 2022 – 20:12 WIB
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid di Jakarta Selatan, Selasa (19/4) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid merespons pernyataan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman yang menyebutkan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas.

"Berarti anggota DPR itu boleh sewenang-wenang menuduh orang tanpa pengadilan, menuduh orang melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana cuitan itu," kata Muannas saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Dia juga menyebutkan Eddy Soeparno yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR tidak ada kaitannya dengan kasus Ade Armando.

"Eddy Soeparno itu di Komisi VII membawahi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama Ade Armando," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menilai Ade Armando melalui kuasa hukumnya tidak mengerti tentang hak imunitas anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Habiburokrokhman untuk merespons langkah kuasa hukum Ade Armando yang melaporkan Edy Soeparno di Polda Metro Jaya.

"Dia (Edy Soeparno, red) dilaporkan di kepolisian, kami juga bingung. Ini anggota DPR bicara kok, dilaporkan. Ini mengerti tidak soal hak imunitas," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/4).(mcr8/jpnn)

BACA JUGA: PAN Siap Lindungi Edy Soeparno dari Somasi Ade Armando


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler