jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengaku telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.
Pengaduan itu terkait insiden di restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, NTT yang melibatkan Benny K Harman pada Selasa (24/5) lalu.
BACA JUGA: Pengamat Puji Mbak Puan Karena Konsisten dan Tidak Ikut-ikutan Urusan Ini
"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Benny K Harman," kata Habiburokhman melalui keterangan persnya, Selasa (31/5).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, MKD sudah merespons aduan dugaan pelanggaran etik itu. AKD di DPR itu telah menerima penjelasan dari Benny tentang peristiwa di Mai Cenggo.
BACA JUGA: Pesangon Eks Pilot Merpati Belum Tuntas, Herman Khaeron DPR Keluarkan Kalimat Keras
"Beliau (Benny, red) menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," ungkap Habiburokhman.
Namun demikian, kata anggota Komisi III DPR RI itu, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Beracara di MKD.
BACA JUGA: Komisi IX DPR Serap Aspirasi Soal Nasib Nakes Honorer dan PLKB Non-PNS
Dalam Pasal 2 aturan itu mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
"Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut," kata Habiburokhman.
Dia mengatakan bahwa MKD akan menindaklanjuti aduan apabila syarat lengkap dengan pemeriksaan pokok perkara.
"Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodasi rasa keadilan kedua belah pihak," ujar Habiburokhman. (ast/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Kualitas Kerja, Yanuar Prihatin Minta Perangkat SDM Perlu Diperhatikan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan