PURWOKERTO- Setelah dilarang menggunakan premium bersubsidi, per 1 Maret mendatang, kendaraan dinas juga dilarang menggunakan solar subsidi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 yang telah diterimanya beberapa waktu lalu.
"Kalau dulu dilarang pakai BBM bersubsidi jenis premium. Sekarang, kendaraan dinas yang pakai solar juga dilarang pakai yang bersubsidi. Harus memakai solar non subsidi," kata Kepala ESDM Kabupaten Banyumas Anton Adi Wahyono, saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Selasa (19/2).
Anton yang saat dihubungi Radarmas mengaku sedang di Bandung menjelaskan, Instruksi di Permen, resmi berlaku 1 Maret 2013 mendatang. Sehingga kepada kendaraan dinas yang memakai solar subsidi, per 1 maret sudah harus membeli solar non subsidi.
"Kebijakan ini untuk seluruh kendaraan dinas plat merah. Tapi ada pengecualiaan. Yaitu untuk kendaraan ambulan, mobil jenazah, damkar, dan pengangkut sampah," tambah Kabid Migas dan Energi Listrik ESDM Kabupaten Banyumas Saptono.
Saptono mengatakan, pengecualian dikarenakan, kendaraan tersebut langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sehingga, tetap diperbolehkan untuk memakai solar subsidi.
Adanya Permen tersebut, tambah Anton, sudah dikoordinasikan dengan berbagai elemen. Seperti Pertamina, Hiswana Migas Banyumas, dan beberapa SKPD yang berkaitan.
Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Banyumas Heru Listiyanto mengatakan sudah berkoordinasi dengan masing-masing kabupaten di wilayahnya. Ke depan, solar non subsidi sudah disiapkan di masing-masing SPBU yang telah ditentukan.
Untuk di Kabupaten Banyumas, solar non subsidi tersedia di SPBU Jalan Pahlawan dan SPBU Buntu. Sedangkan untuk Purbalingga di SPBU Kalimanah Sambas Wijaya. Di Kabupaten Banjarnegara ada di SPBU Katraxo. Sedang di Cilacap ada di SPBU Gelora.
"Harga Solar Non Subsidi Per 15 Februari Rp 10.600," kata Heru melalui pesan singkat yang dikirim kepada Radarmas.
Saptono mengatakan, adanya kebijakan baru ini akan membuat SKPD memangkas beberapa perjalanan dinas. Menurut dia, anggaran perjalanan dinas tetap seperti biasa. Sehingga, dinas juga harus memilih milah, mana perjalanan yang penting, atau cukup telpon saja.
"Anggaran operasional yang memakai BBM di bidang saya sama dan tetap. Tidak ada kenaikan meski nantinya memakai solar non subsidi. Karena itu, bila memang cukup dengan telpon, ya pakai telpon saja. Kita memang memilah milih," kata dia. (ttg/acd)
"Kalau dulu dilarang pakai BBM bersubsidi jenis premium. Sekarang, kendaraan dinas yang pakai solar juga dilarang pakai yang bersubsidi. Harus memakai solar non subsidi," kata Kepala ESDM Kabupaten Banyumas Anton Adi Wahyono, saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Selasa (19/2).
Anton yang saat dihubungi Radarmas mengaku sedang di Bandung menjelaskan, Instruksi di Permen, resmi berlaku 1 Maret 2013 mendatang. Sehingga kepada kendaraan dinas yang memakai solar subsidi, per 1 maret sudah harus membeli solar non subsidi.
"Kebijakan ini untuk seluruh kendaraan dinas plat merah. Tapi ada pengecualiaan. Yaitu untuk kendaraan ambulan, mobil jenazah, damkar, dan pengangkut sampah," tambah Kabid Migas dan Energi Listrik ESDM Kabupaten Banyumas Saptono.
Saptono mengatakan, pengecualian dikarenakan, kendaraan tersebut langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sehingga, tetap diperbolehkan untuk memakai solar subsidi.
Adanya Permen tersebut, tambah Anton, sudah dikoordinasikan dengan berbagai elemen. Seperti Pertamina, Hiswana Migas Banyumas, dan beberapa SKPD yang berkaitan.
Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Banyumas Heru Listiyanto mengatakan sudah berkoordinasi dengan masing-masing kabupaten di wilayahnya. Ke depan, solar non subsidi sudah disiapkan di masing-masing SPBU yang telah ditentukan.
Untuk di Kabupaten Banyumas, solar non subsidi tersedia di SPBU Jalan Pahlawan dan SPBU Buntu. Sedangkan untuk Purbalingga di SPBU Kalimanah Sambas Wijaya. Di Kabupaten Banjarnegara ada di SPBU Katraxo. Sedang di Cilacap ada di SPBU Gelora.
"Harga Solar Non Subsidi Per 15 Februari Rp 10.600," kata Heru melalui pesan singkat yang dikirim kepada Radarmas.
Saptono mengatakan, adanya kebijakan baru ini akan membuat SKPD memangkas beberapa perjalanan dinas. Menurut dia, anggaran perjalanan dinas tetap seperti biasa. Sehingga, dinas juga harus memilih milah, mana perjalanan yang penting, atau cukup telpon saja.
"Anggaran operasional yang memakai BBM di bidang saya sama dan tetap. Tidak ada kenaikan meski nantinya memakai solar non subsidi. Karena itu, bila memang cukup dengan telpon, ya pakai telpon saja. Kita memang memilah milih," kata dia. (ttg/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dinilai Tak Serius Produksi Energi Terbarukan
Redaktur : Tim Redaksi