RAHA - Ada penyalahgunaan fasilitas daerah yang terjadi dalam kasus tabrakan kendaraan dinas (Randis) Mitsubishi Pajero Ketua DPRD Muna, Sulawesi Tenggara, Uking Djasa. Sayangnya, Badan Kehormatan di parlemen itu menganggap peristiwa kecelakaan lalulintas yang dialami La Gunti, sopir ketua DPRD itu, biasa saja.
Padahal Randis yang tabrakan di Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano tersebut digunakan di luar urusan dinas. La Gunti memakainya untuk mengantar istrinya ke Desa Lambiku. Daya pikir BK, penggunaan Randis di luar keperluan dinas tak masuk kategori pelanggaran etika dewan.
"Badan Kehormatan memiliki tugas memproses pelanggaran yang dilakukan induvidu anggota dewan yang mencoreng nama lembaga," kata Fajaruddin, anggota BK DPRD Muna seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Senin (13/5).
Meski demikian, politisi PKS tersebut tetap menyayangkan insiden pada kendaraan pimpinan dewan yang baru beberapa bulan diadakan dan harganya lumayan besar.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Muna itu menjelaskan, sesuai aturan, jam kerja anggota dewan itu dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Namun sebagai wakil rakyat, kapan dan di mana saja, bisa menyerap aspirasi masyarakat. Fasilitas Randis yang disiapkan untuk memudahkan menjalankan tugas.
Sementara itu Kasatlantas Polres Muna, AKP Tiswan, mengatakan, tabrakan Randis Ketua DPRD Muna dan mobil truk pengangkut BBM, sudah diselesaikan diinternal keduanya. "Mobil pengangkut BBM siap mengganti rugi kerusakan Randis Ketua DPRD. Semuanya sudah selesai," singkatnya.
Tak berhenti sampai di situ, ternyata peristiwa tabrakan Randis Ketua DPRD, menuai sorotan Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sultra. Lembaga itu mengikuti proses pengadaan mobil tersebut dan gencar menyoroti rencana pengadaannya. Pasalnya, mobil Ketua DPRD yang lama baru berumur sekitar satu tahun.
Namun karena saat itu bupati dan wakil bupati serta Sekab memmendapat pengadaaan Randis, maka dewan juga menganggarkan pembelian kendaraan baru untuk Ketua DPRD dan anggota mendapat jatah motor. "Beginilah kejadiannya kalau dewan memaksakan kehendak menggunakan uang rakyat untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Padahal saat itu, masih ada mobil Ketua DPRD yang baru sekitar satu tahun diadakan,"sindirnya. (awn)
Padahal Randis yang tabrakan di Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano tersebut digunakan di luar urusan dinas. La Gunti memakainya untuk mengantar istrinya ke Desa Lambiku. Daya pikir BK, penggunaan Randis di luar keperluan dinas tak masuk kategori pelanggaran etika dewan.
"Badan Kehormatan memiliki tugas memproses pelanggaran yang dilakukan induvidu anggota dewan yang mencoreng nama lembaga," kata Fajaruddin, anggota BK DPRD Muna seperti yang dilansir Kendari Pos (Jawa Pos Group), Senin (13/5).
Meski demikian, politisi PKS tersebut tetap menyayangkan insiden pada kendaraan pimpinan dewan yang baru beberapa bulan diadakan dan harganya lumayan besar.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Muna itu menjelaskan, sesuai aturan, jam kerja anggota dewan itu dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Namun sebagai wakil rakyat, kapan dan di mana saja, bisa menyerap aspirasi masyarakat. Fasilitas Randis yang disiapkan untuk memudahkan menjalankan tugas.
Sementara itu Kasatlantas Polres Muna, AKP Tiswan, mengatakan, tabrakan Randis Ketua DPRD Muna dan mobil truk pengangkut BBM, sudah diselesaikan diinternal keduanya. "Mobil pengangkut BBM siap mengganti rugi kerusakan Randis Ketua DPRD. Semuanya sudah selesai," singkatnya.
Tak berhenti sampai di situ, ternyata peristiwa tabrakan Randis Ketua DPRD, menuai sorotan Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sultra. Lembaga itu mengikuti proses pengadaan mobil tersebut dan gencar menyoroti rencana pengadaannya. Pasalnya, mobil Ketua DPRD yang lama baru berumur sekitar satu tahun.
Namun karena saat itu bupati dan wakil bupati serta Sekab memmendapat pengadaaan Randis, maka dewan juga menganggarkan pembelian kendaraan baru untuk Ketua DPRD dan anggota mendapat jatah motor. "Beginilah kejadiannya kalau dewan memaksakan kehendak menggunakan uang rakyat untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Padahal saat itu, masih ada mobil Ketua DPRD yang baru sekitar satu tahun diadakan,"sindirnya. (awn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor Timbun 2 Petani Di Majalengka
Redaktur : Tim Redaksi