Mobil Disita, Luthfi Perintahkan Bendum PKS Bohongi KPK

Senin, 24 Juni 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, terungkap pernah menyuruh Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Abdurrahman untuk berbohong di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah Luthfi ke Mahfudz itu terkait dengan kepemilikan mobil VW Caravelle yang disita KPK.

Dalam surat dakwaan atas Luthfi diuraikan,  mantan Presiden PKS itu pada 21 Mei 2012 pernah mengajak karyawan bagian perbengkelan DPP PKS, Agus Trihono ke Wisma Indomobil di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan untuk membeli 1 unit VW Caravelle. Selanjutnya, Luthfi pun menugaskan Agus untuk mengurus pembayaran mobil seharga Rp 1,09 miliar itu.

Mobil itu dilunasi dalam tiga kali pembayaran. Pada 25 Juni 2012, Luthfi menyerahkan uang Rp 999,6 juta ke Agus, sekaligus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama M Ali Imran. Ternyata, Ali Imran adalah sopir di DPP PKS yang ditugaskan meladeni Luthfi.

"Terdakwa (Luthfi) meminta kepada Agus agar nama dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor dan STNK dibuat atas nama M Ali Imran. Sehingga mobil tersebut seolah-olah bukan milik terdakwa," urai JPU Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Belakangan saat Luthfi disidik KPK, mobil VW Caravelle itu juga ikut disita. "Terdakwa setelah mengetahui mobil tersebut disita oleh KPK, kemudian meminta Mahfudz Abdurrahman agar membuat pengakuan kepada penyidik bahwa mobil itu VW Caravelle nomor polisi B 948 RFS adalah inventaris DPP PKS," urai JPU.

Mendapat perintah dari Luthfi, Mahfudz pun menindaklanjutinya dengan memerintahkan Ahmad Masfuri untuk membuat pengeluaran Rp 1,098 miliar dalam buku catatan keuangan DPP PKS. "Sehingga seolah-olah DPP PKS telah melakukan pembelian satu unit mobil VW Caravelle pada tahun 2012," sambung JPU. (ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Ingin Duet Ical-Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler